class="post-template-default single single-post postid-129444 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
Puting Beliung Porak-poranda 8 Rumah Warga Meulaboh Aster Kodam IM Cek Serapan Gabah di Aceh Utara  Aster Kasdam IM Tinjau Program Sergab di Wilayah Kodim 0111/Bireuen Perang Kembali Mengguncang Suriah usai Runtuhnya Rezim Assad, Situasi Makin Memanas? 16 Napi Lapas Kutancane yang Kabur Berhasil Ditangkap, Berawal dari Minta Bilik Asmara

KHAZANAH · 30 Dec 2024 07:20 WIB ·

Perayaan Malam Tahun Bersyarat dari MPU


 Ketua MPU Aceh, Tgk Faisal Ali. Foto : Ist Perbesar

Ketua MPU Aceh, Tgk Faisal Ali. Foto : Ist

RAKYAT ACEH | BANDA ACEH – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) atau MUI Aceh mengizinkan masyarakat di Aceh merayakan malam tahun baru 2025. Meski begitu, ada syarat yang harus diikuti dalam pelaksanaannya.

“Kegiatan tersebut (tahun baru) agar lebih difokuskan pada dzikir, wirid, doa, tafakkur, membaca Al Quran, ceramah agama dan sejenisnya,” kata Ketua MPU Aceh, Tgk Faisal Ali, di Banda Aceh, Minggu (29/12).

Ketentuan tersebut tertuang dalam tausiyah Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh Nomor 13 Tahun 2024 tentang Perayaan Tahun Baru Masehi 2025.
Tgk Faisal mengatakan, tausiyah tersebut dikeluarkan atas dasar pertimbangan perayaan pergantian tahun baru masehi senantiai.sa dilakukan di belahan dunia dan juga sebagian masyarakat Aceh.

Pelaksanaan moment tersebut, kata dia, sering terbawa dan terpengaruh oleh hal-hal yang dapat menimbulkan kegaduhan serta kerusakan harta benda.
Dirinya menyebutkan, adapun keputusan dalam tausyiah MPU Aceh tersebut yakni, difokuskan pada dzikir, wirid, doa, tafakkur, membaca Al Quran, ceramah agama dan sejenisnya, baik secara berjamaah atau perseorangan.

Kemudian, kegiatan yang tidak sesuai dengan syariat Islam dalam perayaan menyambut tahun baru masehi, seperti meniup terompet, menyalakan lilin, kembang api, dan musik yang hingar bingar serta bentuk kegiatan lain yang sejenis agar dapat dihindari.

“Bagi masyarakat muslim dilarang melakukan dan mengikuti acara ritual khas non muslim serta penggunaan atributnya,” ujarnya.
Selain itu, pada poin terakhir tausiyah tersebut, MPU Aceh juga meminta masyarakat untuk dapat bersikap toleransi dan saling menghargai antar umat beragama.
“Bahwa masyarakat diharapkan agar bersikap toleran dan saling menghormati antar umat beragama,” demikian Tgk Faisal Ali. (ant/hra)

 

 

 

Artikel ini telah dibaca 35 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Ketua PKK Aceh Santuni Anak Yatim di Yayasan Halimoen Al Asyi

13 March 2025 - 21:32 WIB

Penuhi Syarat WBK dan WBBM, PN Banda Aceh Bagikan Bingkisan Ramadan

13 March 2025 - 21:29 WIB

Personel Ditlantas Polda Aceh Kembali Bagikan Takjil untuk Pengendara

13 March 2025 - 17:26 WIB

Akhiri Jomblo di Bulan Syawal, Sesuai Petunjuk Rasulullah Saw

13 March 2025 - 10:37 WIB

Rumah Amal Masjid Jamik USK Salurkan Rp152,8 Juta dalam Kegiatan Apresiasi Fisabilillah 2025

13 March 2025 - 09:23 WIB

Mualem : Upayakan Keberangkatan Jemaah Haji Indonesia dari Aceh

12 March 2025 - 20:08 WIB

Trending di METROPOLIS