RAKYAT ACEH | LHOKSEUMAWE – Pemerintah Kota (Pemko) Lhokseumawe bekerjasama dengan Klinik Bhayangkara Lhokseumawe, mulai Selasa besok akan melakukan tes bebas narkoba untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang lulus seleksi tahap 1 tahun 2024.
Biaya tes narkoba di Klinik Bhayangkara Polres Lhokseumawe hanya Rp 150.000, sehingga dapat meringankan beban para PPPK Lhokseumawe.
Hal itu sesuai dengan surat yang dikeluarkan Pemko Lhokseumawe, nomor 800/0016 tertanggal 6 Januari 2025, ditujukan kepada Kapolres Kota Lhokseumawe, c/q Kepala Klinik Bhayangkara Lhokseumawe.
Surat tersebut berisikan sehubungan dengan rencana penetapan Pemberkasan Usul Penetapan Nomor Induk (TAP NI) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi Tahun 2024, untuk itu dibutuhkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkoba (SKHPN) sebagai salah satu syarat yang ditetapkan.
Berkenaan dengan hal tersebut di atas, kami mohon dukungan dari Klinik Bhayangkara Kota Lhokseumawe untuk memfasilitasi pelaksanaan pemeriksaan Narkoba terhadap
1.927 orang calon PPPK Pemerintah Kota Lhokseumawe pada tanggal 7 s.d 9 Januari 2025.
Surat itu ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Lhokseumawe, T.Adnan atas nama Walikota Lhokseumawe A.Hanan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Lhokseumawe, Dr. M. Irsyadi, S.Sos., MSP menyampaikan, Pemko Lhokseumawe tidak mewajibkan calon PPPK itu untuk mengurus surat bebas narkoba di Klinik Bhayangkara.
“Calon PPPK bisa memilih tempat lain sesuai keinginannya masing-masing. Tapi kami telah merekomendasikan Klinik Bhayangkara untuk lokasi tes bebas narkoba, karena harganya Rp 150.000 lebih terjangkau dan murah jika dibandingkan tempat lain,”katanya. (arm/ra)