class="post-template-default single single-post postid-130565 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
Usulan Pembentukan Pansus Dibawa Ke Bamus, Ustad Am Emosi Hamas dan Israel sepakati gencatan senjata, simak Poin-Poin nya Soal Pelecahan Agama yang Dilakukan oleh Selebgram Aceh, MPU Ingatkan untuk Bijak dalam Bermedia Sosial Pj Keuchik Belum Dicopot, Kisruh Tumpok Teungoh Belum Berakhir Ilmuwan Berhasil Kembangkan Otak Simpanse Tercanggih

UTAMA · 16 Jan 2025 09:17 WIB ·

Terkait Pelecehan Agama oleh Selebgram Aceh, Haji Uma Surati MPU dan Polda Aceh


 Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia dapil Aceh, H. Sudirman Haji Uma, S.Sos menyurati Polda Aceh dan Majelis Permusyawatan Ulama (MPU) Aceh. Perbesar

Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia dapil Aceh, H. Sudirman Haji Uma, S.Sos menyurati Polda Aceh dan Majelis Permusyawatan Ulama (MPU) Aceh.

JAKARTA – Selebgram Aceh,  berinisial MU tuai kontroversi dan jadi sorotan publik secara luas baik di Aceh maupun luar Aceh paska aksi live melantunkan ayat suci Al-quran sambil melakukan disjoki lagu “jedag-jedug” viral di media sosial.Aksinya dan pakaian ketat yang digunakan mendapat kecaman publik secara luas sebab dipandang sebagai tindak penistaan agama dan mencoreng citra Aceh sebagai daerah Serambi Mekkah yang menerapkan syariat Islam

.

 

Atas tindakan tersebut, kemudian disikapi oleh anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia dapil Aceh, H. Sudirman Haji Uma, S.Sos yang menyurati Polda Aceh dan Majelis Permusyawatan Ulama (MPU) Aceh.

Menurut senator yang akrab disapa Haji Uma dalam keterangannya, pada Rabu (15/1/2025), aksi selebgram tersebut tidak dapat ditolerir dan mesti langkah hukum guna memberi efek jera kepada pelaku dan agar preseden serupa tidak lagi berulang kedepannya.

Haji uma menjelaskan langka menyurati pihak terkait ini karna adanya laporan dan aspirasi masyarakat yang merasa resah dan malu serta geram dengan perbuatan selebgram Aceh tersebut.

Dirinya menambahkan, apa yang dilakukan menjurus kepada pelecehan dan penodaan agama sebagaimana diatur dalam Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Karena itu, kasus ini perlu di usut tuntas dan sifatnya delik umum bukan delik aduan.

“Menyikapi kasus ini, kita mengirim surat kepada beberapa pihak yang kita sebutkan untuk menindaklanjuti kasus ini sesuai kapasitas dan wewenang masing-masing. Kasus ini telah mencoreng wajah Aceh selaku daerah bersyariat islam. Karena itu, proses hukum mesti berjalan agar adanya efek jera”, tegas Haji Uma.

Diakhir penyampaiannya, Haji Uma menilai terlepas yang bersangkutan telah meminta maaf atas perbuatannya, namun proses hukum mesti tetap berlanjut. Hal ini juga menjadi pembelajaran bagi semua pihak, khususnya generasi muda di Aceh bahwa kita hidup di negara hukum.

Selain itu, kecenderungan tren masyarakat dalam penggunaan media sosial saat ini harus menjaga sikap dan tindak tanduk serta menjaga nilai dan identitas keacehan bukan malah sebaliknya mendegradasi serta mencoreng citra Aceh selaku daerah serambi mekkah yang menerapkan syariat Islam.(drh)

Artikel ini telah dibaca 61 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Hamas dan Israel sepakati gencatan senjata, simak Poin-Poin nya

16 January 2025 - 15:13 WIB

KPIA Silaturahmi ke Wali Nanggroe Aceh

15 January 2025 - 21:52 WIB

Pj Keuchik Belum Dicopot, Kisruh Tumpok Teungoh Belum Berakhir

15 January 2025 - 20:01 WIB

Ketua DPRA Serahkan Berkas Pengesahan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih ke Wamendagri

15 January 2025 - 18:13 WIB

Ketua KIP Aceh Bertemu Wamendagri

15 January 2025 - 18:07 WIB

Tenaga Non-ASN Pemerintah Aceh Desak Kepastian Pengangkatan sebagai PPPK Penuh Waktu

14 January 2025 - 16:37 WIB

Trending di UTAMA