Rakyat Aceh | Meureudu – Kabupaten Pidie Jaya, berhasil mencatatkan prestasi gemilang dalam Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024 yang dilaksanakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pidie Jaya melampaui Aceh dan rata-rata nasional dengan skor 75,76 pada tahun 2024.
Sedangkan skor rata-rata Aceh adalah 65,06 dan nasional 71,53. Peningkatan skor SPI menunjukkan komitmen Pidie Jaya dalam menjaga integritas dan meningkatkan kualitas layanan publik.
Prestasi itu menunjukkan bahwa, pemerintah daerah telah mengambil langkah-langkah konkret untuk meminimalisasi risiko korupsi dan meningkatkan transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Menurut data SPI, skor ini didasarkan pada penilaian dari tiga kelompok responden utama Pegawai pemerintah, baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non-ASN, yang telah bekerja minimal satu tahun di instansi terkait, Pengguna layanan publik seperti masyarakat umum, pengusaha, dan vendor dan Termasuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Ombudsman, akademisi, serta jurnalis.
Penilian itu diberikan dalam launching hasil survey SPI-KPK yang dilaksankan secara virtual meeting, yang dilaksankan KPK-RI Rabu (22/1) kemarin. Dalam kesempatan itu dipaparkan bahwa, Pidie Jaya bukan hanya memimpin di tingkat provinsi, tetapi juga mencatat skor yang signifikan dibandingkan rata-rata nasional.
” Hal ini menunjukkan bahwa kabupaten ini mampu bersaing dengan wilayah lain di Indonesia dalam menjaga integritas pemerintahan,” kata Kepala Inspektorat Pidie Jaya, Jamian, Kamis (23/1)
Perbandingan skor SPI Pidie Jaya dengan rata-rata provinsi dan nasional yaitu Pidie Jaya 75.76, yang dibandikan dengan rata-rata Provinsi Aceh yaitu 65.06 poin dan rata-rata Nasional 71.53, poin.
Dengan capain skor ini, kata dia, Pidie Jaya diharapkan dapat menjadi teladan bagi kabupaten/kota lain di Aceh dan Indonesia dalam upaya menjaga integritas dan meningkatkan kualitas layanan publik.
” KPK juga berharap bahwa hasil SPI dapat menjadi dasar perbaikan kebijakan dan mendorong keterlibatan masyarakat dalam pencegahan korupsi,” tutur Jamian.
Hasil yang dicapai berdasarkan SPI 2024 itu, menjadi indikasi nyata bahwa integritas dan kualitas layanan publik dapat dicapai dengan komitmen yang kuat dari pemerintah daerah, dukungan masyarakat, dan pengawasan yang efektif.
Dengan capaian ini, diharapkan kabupaten/kota lain di Aceh dapat belajar dari Pidie Jaya untuk menciptakan pemerintahan yang lebih bersih, transparan, dan akuntabel demi kesejahteraan masyarakat.