class="post-template-default single single-post postid-131385 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
Atraksi Barongsai Warnai Toleransi di Banda Aceh Ceulangiek Minta Pemerintah Angkat Tenaga R2 dan R3 Jadi PPPK Penuh Waktu  Walikota-Wakil Walikota Terpilih Hadiri Peresmian Dayah Madinatuddiniyah Al Mukarramah Ini Hukum Mengucapkan Selamat Tahun Baru Cina Menurut Buya Yahya Mahasiswa KKN 145 Unimal Gali Potensi Desa Matang Munye Lewat Kerajinan Anyam Tikar

NANGGROE TIMUR · 27 Jan 2025 17:07 WIB ·

Satpol PP Bireuen Sukses Tertibkan Bangunan Liar Tempat Tinggal Gelandangan


 Satpol PP-WH membongkar sejumlah bangunan liar di lorong belakang Suzuya Bireuen, pada 25 Januari kemarin.
AKHYAR RIZKI RAKYAT ACEH Perbesar

Satpol PP-WH membongkar sejumlah bangunan liar di lorong belakang Suzuya Bireuen, pada 25 Januari kemarin. AKHYAR RIZKI RAKYAT ACEH

RAKYATACEH | BIREUEN – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kabupaten Bireuen, sukses membongkar sejumlah bangunan liar yang dijadikan tempat tinggal oleh para gelandangan atau gepeng di kawasan pusat kota, tepatnya di lorong belakang Suzuya, pada 25 Januari kemarin.

Informasi tersebut disampaikan Kepala Satpol PP-WH Bireuen, Chairullah Abed SE, didampingi Kabid Trantib, Zulkarnaini SE, dan Kasie Penyelidikan dan penyidikan, Teuku Amrullah Lc, kepada media ini, Senin (27/1).

Ia mengaku, pembongkaran bangunan ilegal tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti laporan dari Pemerintah Desa Bandar Bireuen dan juga instruksi langsung Pj Bupati Bireuen, Jalaluddin SH MM.

“Pembongkaran dilakukan setelah menerima laporan dari Pemerintah Desa Bandar Bireuen. Bangunan itu dijadikan hunian oleh para gelandangan yang berkeliaran di sekitar kota. Pada malam hari, mereka menggunakan tempat itu untuk menginap, sementara siang hari mereka beraktivitas di berbagai tempat, seperti simpang empat lampu merah, dan juga berkeliaran di toko-toko sekitaran kota Bireuen,” ujar pria yang sering disapa Chaidir Abed itu.

Ia juga merincikan, sebelumnya Pemerintah Desa Bandar Bireuen telah menyurati pemilik kios agar mengosongkan bangunan tersebut. Selain ilegal, bangunan itu juga sangat mengganggu karena dibangun di atas saluran pembuangan.

“Bangunan itu juga dinilai berpotensi memunculkan masalah sosial dan menciptakan lingkungan kumuh. Sehingga, kami gerak cepat untuk mencegah supaya tidak terjadinya konflik di desa tersebut,” kata Kasatpol PP dan WH Bireuen itu.

Chairullah Abed juga menjelaskan, penertiban tersebut juga dilakukan untuk menjaga keindahan lingkungan dan ketertiban kota. Apalagi, katanya, sebagian penghuni bangunan tersebut diketahui berasal dari luar daerah, yang menjadi gelandangan di Bireuen. (akh)

Artikel ini telah dibaca 71 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Ceulangiek Minta Pemerintah Angkat Tenaga R2 dan R3 Jadi PPPK Penuh Waktu 

29 January 2025 - 16:57 WIB

Walikota-Wakil Walikota Terpilih Hadiri Peresmian Dayah Madinatuddiniyah Al Mukarramah

29 January 2025 - 16:26 WIB

Mahasiswa KKN 145 Unimal Gali Potensi Desa Matang Munye Lewat Kerajinan Anyam Tikar

29 January 2025 - 13:35 WIB

Presiden InWCCA Jabat Ketua IKA Keperawatan Poltekkes Kemenkes Aceh

25 January 2025 - 18:08 WIB

Danrem Lilawangsa Ikut Vicon Launching Wifi Gratis Kodam IM

24 January 2025 - 15:03 WIB

Peringati HBI Ke-75, Imigrasi Lhokseumawe Ziarah Makam Pahlawan 

23 January 2025 - 17:19 WIB

Trending di LHOKSEUMAWE