SUBULUSSALAM (RA) – Dua kursi Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Subulussalam, hingga kini masih kosong. Keduanya adalah, Jumadin dari partai Hanura Daerah Pemilihan (dapil) Kecamatan Rundeng dan Longkib yang tersandung kasus penggunaan ijazah palsu dan sudah memiliki kekuatan hukum tetap setelah Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Jumadin.
Satunya lagi adalah, Dedi Anwar Bancin, dari PKB dapil Kecamatan Simpang Kiri yang mencalonkan diri sebagai Wakil Walikota Subulussalam berpasangan dengan Hj Sartina dan berakhir kalah versi hitung Desk Pilkada.
“Sampai saat ini SK pemberhentian Jumadin belum turun, begitu juga SK pengangkatan pengganti juga belum turun dari kantor Gubernur Aceh,” kata Sekretaris Dewan, Khainuddin saat ditemui diruang kerja Ketua DPRK, Senin (2/7).
Sedangkan SK Gubernur tentang pemberhentian Dedi Anwar Bancin dari anggota DPRK, menurut Khainuddin sudah ada. Sebab, tambahnya, SK pemberhentian Dedi Anwar Bancin merupakan salah satu syarat untuk lolos sebagai calon Wakil Walikota.
“Sepengetahuan saya untuk Dedi Anwar Bancin, SK pemberhentian nya sudah turun, tapi sampai saat ini belum kami terima. Sebab, SK pemberhentian itu merupakan salah satu syarat untuk lolos sebagai calon kepala dan wakil kepala daerah,” ujar Khainuddin.
Namun, meski SK pemberhentian Dedi Anwar Bancin sudah turun, tapi tidak dengan SK pengangkatan penggantinya, sehingga sampai saat ini belum dilakukan pelantikan Pergantian Antar Waktu (PAW).
Padahal, tambah Khainuddin, berkas calon pengganti Dedi yang memiliki suara terbanyak kedua yakni Supriyono sudah lama dikirim melalui Bagian Pemerintahan Setdako Subulussalam ke Kantor Gubernur Aceh.
Masih menurut Khainuddin, mantan Direktur RSUD Subulussalam ini menyebutkan setelah ia menghubungi pihak Biro Hukum Kantor Gubernur Aceh, mengenai progres berkas PAW kedua anggota DPRK tersebut, pihak kantor Gubernur mengatakan SK pengganti kedua anggota DPRK tersebut masih dalam proses.
Menurut Khainuddin, sesuai tatib DPRK, berkas yang diajukan dari pemerintah daerah ke Gubernur hanya 14 hari, sementara perjalanan berkas kedua anggota DPRK ini sudah lebih dari itu. “Kata Biro Hukum kantor Gubernur Aceh, berkasnya saat ini masih dalam proses. Semoga cepat di teken pak Gubernur dan segera turun biar kita sampaikan kepada pimpinan untuk jadwal pelantikan,” kata Khainuddin.
Terpisah, Ketua Komisi A DPRK Subulussalam, Rasumin Pohan, berharap kepada Gubernur Aceh untuk secepatnya mengeluarkan SK pergantian antar waktu kedua koleganya itu. Politikus PAN ini mengaku kadang terkendala disaat menggelar rapat karena kekurangan qourum.
Ditambah jika ada anggota berhalangan hadir sehingga Komisi A tidak bisa melaksanakan rapat karena kekurangan anggota. “Saya berharap kepada Bapak Gubernur Aceh untuk secepatnya mengeluarkan SK PAW kedua anggota DPRK Subulussalam agar secepatnya dilakukan pelantikan. Apalagi, tak lama lagi lagi akan digelar pemilihan anggota legislatif,” pinta Rasumin Pohan. (lim/bai)