BANDA ACEH (RA) – Pembina Yayasan MIM Langsa, Dra. Muslihah IT dan Dra. Zuhrah IT, melalui kuasa hukumnya, Rasminta Sembiring, S.H, melaporkan seorang Notaris di Aceh Besar dengan inisial A ke Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Kabupaten Aceh Besar, terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pelanggaran pelaksanaan jabatan notaris.
Rasminta menyebutkan bahwa A diketahui telah mengakomodir sebuah rapat gabungan tentang pengangkatan pembina Yayasan Madrasah Islam Moderen (MIM) Langsa, pada 6 Januari 2025, sebagaimana tercantum dalam berita acara Akta Nomor 04. Yang mana pelaksanaan rapat tersebut, kata dia, telah melanggar aturan internal yayasan karena bertentangan dengan anggaran dasar yang berlaku.
“Rapat ini kita duga menyimpang karena seharusnya pengangkatan pembina dilakukan bila terjadi kekosongan terhadap pembina. Sedangkan pada Yayasan MIM Langsa, pembina masih lengkap berjumlah 4 orang, sehingga belum perlu menambah pembina,” kata Rasminta kepada awak media, di Banda Aceh, Selasa (4/2).
Ia juga mengungkapkan bahwa rapat pengangkatan Pembina Yayasan tersebut telah diselenggarakan tanpa memenuhi persyaratan kuorum yang telah ditentukan dalam anggaran dasar.
“Rapat yang dibuat itu juga disebut dengan rapat gabungan, padahal rapat gabungan hanya bisa dilakukan oleh pengurus dan pengawas, tidak boleh diikuti oleh pembina, yang mana dalam kasus ini, pembina Yayasan MIM Langsa yaitu Dr. Suraiya IT, M.A, justru disebutkan sebagai penghadap dalam rapat tersebut,” lanjutnya.
Selain itu, kata Rasminta, berdasarkan anggaran dasar yayasan, disebutkan bahwa pemberitahuan rapat seharusnya dilakukan setidaknya tujuh hari sebelum hari pelaksanaannya. Namun dalam kasus ini, sebut dia, rapat tersebut tetap dilaksanakan hanya lima hari setelah pemberitahuan.
“Dan dalam akta tersebut, disebutkan bahwa klien kami, Dra. Muslihah IT, menyatakan tidak akan hadir. Padahal, klien kami telah mengirim surat resmi yang meminta penjadwalan ulang rapat,” ungkapnya.
Rapat gabungan ini juga, kata Rasminta, seharusnya dilaksanakan di tempat kedudukan Yayasan atau di tempat kegiatan yayasan yaitu di Kota Langsa. Namun, berdasarkan Akta Nomor 04, rapat tersebut diadakan di Kabupaten Aceh Besar, tepatnya di kantor notaris A.
“Kami menduga bahwa rapat gabungan ini dilakukan dengan sengaja karena ada itikad yang tidak baik, dengan tujuan untuk melakukan perubahan terhadap anggaran, termasuk menambah pembina dengan melawan aturan yang ada,” jelasnya.
Rasminta juga menyebutkan, hasil rapat gabungan tersebut juga telah berdampak langsung kepada anggota pengurus Yayasan MIM Langsa. Ketua Pengurus yang baru yang dipilih dalam rapat tersebut, ungkap dia, telah melakukan pemecatan-pemecatan terhadap anggota pengurus.
“Beberapa korban pemecatan telah menyampaikan hal ini kepada saya. Inilah efek dari rapat yang melanggar hukum. Seorang notaris yang profesional seharusnya menolak rapat yang menyimpang, tetapi dalam kasus ini, notaris justru mengakomodirnya,” imbuhnya.
Akibat perbuatannya, A diduga telah melanggar Pasal 16 ayat 1 huruf (a) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris karena telah bertindak tidak amanah dengan menabrak ketentuan pasal-pasal dalam Anggaran Dasar Yayasan.
Lebih lanjut, Rasminta menyampaikan bahwa kliennya, Muslihah IT, yang juga merupakan pembina yayasan, menilai bahwa Yayasan MIM Langsa adalah yayasan umat yang harus diselamatkan.
“Sebelumnya DR. Suraiya IT telah mendatangi beberapa notaris di Langsa untuk membuat akta notaris baru dalam usaha menyingkirkan Muslihah IT dan Zuhrah IT,” ungkapnya.
Namun, notaris di Langsa, Aceh Timur, dan Aceh Tamiang tersebut, kata Rasminta, menolak permintaan Dr. Suraiya IT, karena dinilai penambahan jumlah pembina Yayasan MIM Langsa tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku di mana Yayasan tersebut masih memiliki pembina yang sah.
“DR. Suraiya IT kemudian memilih notaris A untuk memenuhi ambisinya. Kini laporan kami ke Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Kabupaten Aceh Besar sedang diproses untuk dilakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan,” pungkas Rasminta. (Mag-01)