RAKYAT ACEH | MEULABOH – Unit Gakkum Sat Lantas Polres Aceh Barat menyerahkan pelaku beserta barang bukti tindak pidana kecelakaan lalulintas di Gampong (Desa) Teupin Peurehu, Kecamatan Arongan Lambalek, Kabupaten Aceh Barat, atas nama Ranjani Bin Rabuddin.
Dirlantas Polda Aceh, Kombes Pol Muhammad Iqbal Alqudusy mengatakan, penyerahkan pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ke Kejari Aceh Barat dilaksanakan hari ini, Kamis, 13 Februari 2025, dengan surat bernomor B/08/Huk.6.6/II/2025/Sat Lantas.
“Tersangka selaku pengemudi mobil barang truck tronton FU 416 U-16752, warna hijau, Nopol BK 9310 BT, diduga keras sebagai pelaku tindak pidana kecelakaan lalu lintas dengan melibatkan mobil barang truck FN 527 ML, warna orange, Nopol BL 8587 NH, sehingga menyebabkan terjadinya laka lantas yang mengakibatkan penumpang mobil barang truck tronton FU 416 U-16752, atas nama Saeful Yanuar meninggal dunia,” katanya.
Peristiwa kecelakaan tersebut, kata Iqbal, terjadi pada hari Minggu tanggal 22 Desember 2025 pukul 04.00 Wib di Gampong (Desa) Teupin Peurehu, Kecamatan Arongan Lambalek, Kabupaten Aceh Barat, berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/A/01/XII/2025/SPKT.Sat Lantas/Polres Aceh Barat/Polda Aceh, tanggal 31 Desember 2024.
Penyerahkan tersangka dilakukan oleh Kanit Gakkum Sat Lantas Polres Aceh Barat, Ipda Novi Asriadi SAB yang didampingi personel lantas, Aipda Bayu Eka Putra dengan tujuan demi kelancaran proses penyidikan serta memberikan kepastian hukum terhadap perkara yang telah dilakukan oleh tersangka dimaksud.
Kata Iqbal, penyerakan tersangka itu dilakukan berdasarkan surat dari Kajari Aceh Barat Nomor: B-178/L.1.18/Eku.1/01/2025, tanggal 15 Januari 2025, tentang pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana tersangka atas nama Ranjani Bin Rabuddin, sudah lengkap (P-21).
Namun, sebelum diserahkan penyidik terlebih dahulu mengeluarkan tersangka dimaksud dari ruang tahanan Sat Tahti Polres Aceh Barat untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan di Poliklinik Polres Aceh Barat dan hasil pemeriksaan dokter Poliklinik Polres Aceh Barat, tersangka dan dinyatakan sehat, maka terhadap tersangka berikut barang bukti langsung dibawa dan diserahkan kepada JPU di Kejari Aceh Barat. (bai/hra)