class="post-template-default single single-post postid-13291 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
Ilmuwan Berhasil Kembangkan Otak Simpanse Tercanggih Ratusan Tenaga Non-ASN Desak Diangkat P3K Penuh Waktu DPR Aceh Segera Panggil BKA PNL dan PGE Sepakat Pengembangan SDM Migas Unggul Pj Wali Kota dan Kapolres Lhokseumawe Ikut Vicon Rakor Ketahanan Pangan 2025 Ratusan Tenaga Kesehatan R2 dan R3 Geruduk Kantor Bupati Bireuen

METROPOLIS · 9 Jul 2018 07:48 WIB ·

KPK Berpotensi Tambah Saksi


 Gubernur Aceh (tengah baju putih), saat tiba di kantor KPK, Rabu (4/7) (Issak Ramadhan/JawaPos.com) Perbesar

Gubernur Aceh (tengah baju putih), saat tiba di kantor KPK, Rabu (4/7) (Issak Ramadhan/JawaPos.com)

BANDA ACEH (RA) – KPK melakukan upaya cegah tangkal (cekal) terhadap empat orang yang diduga ikut terlibat dalam kasus suap yang melibatkan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, untuk memudahkan informasi ketika pemeriksaan.

Menurut Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Aceh, Riza Nizarli, SH, MH mengatakan, pencekalan kepada seseorang itu dilakukan berdasarkan dengan bukti-bukti, sehingga seseorang yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi tidak bisa keluar negeri.

“Pencekalan itu harus berdasarkan bukti-bukti,” ujar Riza Nizarli, Minggu (8/7).
Dalam kasus Irwandi Yusuf, katanya, dengan pencekalan bisa saja mereka menjadi saksi dan bahkan bisa tersangka dengan didukung bukti-bukti yang kuat oleh KPK.

“Dengan pencekalan ini mereka berpotensi jadi saksi atau menjadi tersangka dengan bukti-bukti yang kuat,” jelasnya.

Biasanya, mereka yang dicekal juga dalam pengawasan penyidik. Sebab KPK bekerjasama dengan pihak imigrasi di Airport. Sehingga, orang yang masuk dalam daftar cekal KPK tidak bisa lari ke luar negeri.

Ia juga menyebutkan pengeledahan yang dilakukan KPK hal yang lumrah untuk mencari barang bukti di rumah tersangka.

“Kalau ada kaitan dengan kasus yang ditangani bisa saja digeledah dan disegel. Hal ini untuk menguatkan kerja penyidik dalam mengungkapkan barang bukti. Untuk mencari barang bukti penggeledahan ini lazim dilakukan,” pungkasnya.

Kontruksi Perkara
Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh mensinyalir keempat orang dekat Irwandi Yusuf yang dicekal KPK, punya hubungan dengan konstruksi perkara.

Koordinator GeRAK, Askhalani, mengatakan, empat orang yang dicekal oleh KPK yang sudah diserahkan ke imigrasi untuk mengembangkan informasi dari pihak-pihak yang terlibat.

“Ada kemungkinan dari pengakuan mereka yang dicekal ini ada kemungkinan bertambah pelaku dalam tindak pidana,” ungkapnya.

Askhalani menyampaikan, mereka yang dicekal tersebut status sebagai saksi. Namun bila KPK membutuhkan minimal dua alat bukti, maka bisa saja statusnya ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka.

“Pencekalan ini hanya untuk diminta keterangan sebagai saksi,” jelasnya.
Askhalani juga menambahkan, pencekalan ini akan berlangsung selama 6 bulan sejak di keluarkan surat permohonan.

Begitu pun, bila mereka yang dicekal untuk meminta keterangan dari kasus dugaan korupsi yang melibatkan Irwandi Yusuf, maka mereka dibebaskan dan tidak ditahan.

Steffy Istirahat
Terkait pencekalan, hingga berita ini diturunkan, Fenny Steffy Burase tidak dapat dihubungi walau telpon genggamnya aktif.
“Ini saya adiknya sebenarnya. Kak Steffey sedang istirahat sedang tidur. Hubunginya sebentar lagi saja ya!” (adi/mai)

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Ratusan Tenaga Non-ASN Desak Diangkat P3K Penuh Waktu DPR Aceh Segera Panggil BKA

15 January 2025 - 14:47 WIB

Sales Dibekuk Polisi di Banda Aceh, Ini Kasusnya

14 January 2025 - 12:16 WIB

Pj Bupati Aceh Besar Dampingi Fadli Zon Saat Kuliah Umum di ISBI Aceh

13 January 2025 - 19:58 WIB

Muscab IV PTGMI Aceh Jaya: Perkuat Solidaritas Demi Indonesia Bebas Karies 2030

13 January 2025 - 18:50 WIB

Diduga, Ribuan Tenaga Non ASN Pemerintah Aceh Akan Lakukan Demo

13 January 2025 - 09:56 WIB

Iphone Harga Mahal Tapi Tetap Laris Manis

12 January 2025 - 15:35 WIB

Trending di METROPOLIS