class="post-template-default single single-post postid-13432 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
BKN Pangkas Anggaran BBM Hingga Daya Listrik Penembakan Massal di Sekolah Orebro Swedia Tewaskan 10 Orang 13 Toko dan 11 Unit Rumah di Bandar Baru Terbakar ISBI Aceh dan Pemkab Aceh Timur Sepakat Kolaborasi Pendidikan Seni Budaya Bersama MK Tolak Gugatan Pilkada Lhokseumawe, Saatnya Bersatu Untuk Kota Lhokseumawe

DAERAH · 24 Jul 2018 06:56 WIB ·

Polisi Tangkap Penjual Kulit Harimau


 BARANG BUKTI: Kapolres Aceh Selatan,  Dedy Sadsono ST, memperlihatkan barang bukti (BB) berupa kulit harimau sumatera Jantan dengan panjang 2,5 meter dan tinggi 1 meter dalam kondisi kering. Senin, (23/7). 
Fathayatul Ahmad/Rakyat Aceh Perbesar

BARANG BUKTI: Kapolres Aceh Selatan, Dedy Sadsono ST, memperlihatkan barang bukti (BB) berupa kulit harimau sumatera Jantan dengan panjang 2,5 meter dan tinggi 1 meter dalam kondisi kering. Senin, (23/7). Fathayatul Ahmad/Rakyat Aceh

TAPAKTUAN (RA) – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Selatan amankan dua pelaku penjualan kulit harimau sumatera. Kedua pelaku tersebut SR (41) dan SB (45), tercatat sebagai warga Kota Subulussalam. Kedua pelaku di tangkap petugas saat transaksi

di Wilayah Kecamatan Kluet Selatan beberapa waktu lalu.
Petugas juga mengamankan kulit harimau sumatera jantan dengan panjang 2,5 meter dan tinggi 1 meter dalam kondisi kering.

Kapolres Aceh Selatan, Dedy Sadsono ST mengatakan penangkapan dua orang pelaku penjual kulit harimau tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa di Gampong Kapeh, Kecamatan Kleut Selatan sedang ada transaksi jual beli kulit satwa berupa harimau yang dilindungi.

Mendapatkan informasi tersebut personil Sat Reskrim yang saat itu sedang mengadakan patroli langsung melakukan pengecekan di rumah SB.

“Personil Satreskrim langsung melakukan penangkapan terhadap SR dan SB, setelah dilakukan introgasi awal diketahui bahwa kulit harimau yang akan dijual tersebut disimpan di belakang pintu bagian ruang tamu, saat diambil kulit harimau tersebut sudah dimasukan dalam karung warna putih, ” jelasnya, Senin (23/7).

Kedua pelaku bersama dengan barang bukti dibawa dan diamankan ke polres Aceh Selatan guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatan pelaku dikenakan Pasal 21 ayat 2 huruf (d) Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Mereka terancam ancaman hukuman paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

Ia menghimbau warga untuk menjaga serta melindungi satwa liar. “Mari kita dukung penegakan hukum terhadap kejahatan satwa liar. Apabila masyarakat mendapat informasi adanya pemburuan satwa dilindungi agar dapat melaporkan pada pihak berwajib, ” tutupnya. (mag-79/mai)

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Pemerintah Aceh Barat Renovasi Tugu Simpang Pelor Meulaboh

5 February 2025 - 16:36 WIB

Berhasil Kabur dari Kamboja, Korban TPPO Asal Aceh Disambut Haji Uma di Bandara Kuala Namu

3 February 2025 - 14:22 WIB

Polres Aceh Utara Bagikan Nasi Gratis untuk Jamaah Shalat Jum’at

31 January 2025 - 16:55 WIB

Cegah Curanmor, Kapolsek Banda Sakti Imbauan Warga Gunakan Kunci Ganda

30 January 2025 - 16:57 WIB

Bir Ali Kembali Berangkatkan 50 Jamaah Umroh

26 January 2025 - 15:47 WIB

Kolaborasi TNI dan Pendidikan, Action Rimba IV Resmi Dibuka

24 January 2025 - 15:32 WIB

Trending di DAERAH