class="post-template-default single single-post postid-135389 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
Tender Gedung MTQ Diduga Kangkangi Sejumlah Aturan, Termasuk Kesepakatan Bersama DPRK. 9 Hal yang Bisa Membatalkan Puasa Ramadhan Menurut Buya Yahya Pejabat Tak Disiplin, Wali Kota Sayuti Ancam Copot Jabatannya Prabowo Panggil Pandawara Group Bahas Isu Lingkungan Dan Sampah Kabel Listrik Dicuri, Lampu Jalan di Banda Aceh Padam – Kerugian Capai Rp261 Juta

UTAMA · 9 Mar 2025 15:44 WIB ·

Polri Beber 3 Perusahaan Produsen Minyakita Tidak sesuai Takaran


 Ilustrasi Minyakita di pasaran. (Dok. JawaPos.com) Perbesar

Ilustrasi Minyakita di pasaran. (Dok. JawaPos.com)

HARIANRAKYATACEH.COM – Tim Satgas Pangan Polri menemukan minyak goreng merek Minyakita yang tidak sesuai takaran. Minyakita yang tidak sesuai takaran itu merupakan produksi tiga perusahaan swasta.

“Bahwa telah ditemukan minyak goreng merek MINYAKITA yang secara langsung dilakukan pengukuran, terhadap tiga merek MINYAKITA yang diproduksi oleh tiga produsen yang berbeda. Ukurannya tidak sesuai dengan yang tercantum didalam label kemasan (hasil pengukuran sementara dalam label tercantum 1 liter ternyata hanya berisikan 700-900 ml),” kata Kasatgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf kepada wartawan, Minggu (9/3).

Temuan itu didapatkan setelah Satgas Pangan Polri melakukan pengukuran terhadap Minyakita yang tercantum label 1 liter, tetapi tidak sesuai ukuran.

Minum ini sebelum tidur dan diabetes akan hilang selamanya!
Selengkapnya

Helfi Assegaf menjelaskan, ketiga perusahaan yang memproduksi minyak goreng merek Minyakita itu diduga tidak sesuai dengan label pada kemasan.

Mereka di antaranya PT Artha Eka Global Asia di Depok, Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara di Kudus. Kedua perusahaan ini memproduksi minyak goreng Minyakita dengan label 1 liter, tetapi isi dalam kemasan tidak sesuai label.

Sementara, PT Tunas Agro Indolestari di Tangerang memproduksi minyak goreng merek Minyakita kemasan pouch ukuran 2 liter. Hal serupa juga ditemukan bahwa isi dalam kemasan tidak sesuai dengan label.

Satgas Pangan Polri langsung melakukan tindakan atas temuan tersebut. Polri melakukan penyitaan barang bukti dan menindaklanjutinya melalui proses penyelidikan dan penyidikan.

“Atas temuan dugaan ketidaksesuaian antara label kemasan dan isi tersebut telah dilakukan langkah-langkah,” pungkasnya.

Editor: Ilham Safutra

Artikel ini telah dibaca 68 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Presiden Prabowo Umumkan Pemberian THR dan Gaji ke-13 bagi 9,4 Juta Aparatur Negara

11 March 2025 - 18:43 WIB

Polisi Berhasil Menangkap 16 Napi yang Kabur dari Lapas Kutacane

11 March 2025 - 18:20 WIB

Presiden Prabowo Subianto Apresiasi Pandawara Group: Terus Berjalan, Jangan Lelah

11 March 2025 - 16:24 WIB

Satu Warga Aceh Korban TPPO Kembali Dipulangkan dari Kamboja

11 March 2025 - 16:05 WIB

9 Hal yang Bisa Membatalkan Puasa Ramadhan Menurut Buya Yahya

11 March 2025 - 14:34 WIB

Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Bahas Investasi Bersama Dubes Uni Emirat Arab dan Mubadala Energy

10 March 2025 - 18:04 WIB

Trending di UTAMA