class="post-template-default single single-post postid-135716 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
Aster Kasdam IM Tinjau Program Sergab di Wilayah Kodim 0111/Bireuen Perang Kembali Mengguncang Suriah usai Runtuhnya Rezim Assad, Situasi Makin Memanas? 16 Napi Lapas Kutancane yang Kabur Berhasil Ditangkap, Berawal dari Minta Bilik Asmara Tender Gedung MTQ Diduga Kangkangi Sejumlah Aturan, Termasuk Kesepakatan Bersama DPRK. 9 Hal yang Bisa Membatalkan Puasa Ramadhan Menurut Buya Yahya

GAYO-ALAS · 12 Mar 2025 21:46 WIB ·

Penghulu Jongar Ketambe Dituntut 6,5 Tahun Penjara


 Penghulu Jongar Ketambe Dituntut 6,5 Tahun Penjara Perbesar

RAKYAT ACEH | KUTACANE – Mantan Penghulu Kute (kepala desa) Jongar Asli, Ketambe, Aceh Tenggara, Jumarin Sopi, dituntut 6,5 tahun penjara serta membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp. 528.250.400.

“Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umun (JPU) menilai terdakwa Jumarin Sopi secara sah dan menyakinkan menurut hukum terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dan penggunaan dana desa Jongar Asli selama dua tahun berturut-turut dari tahun 2022 dan 2023,” sebut Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, Lilik Setiawan, melalui Kasi Intelijen Deddi Maryadi, kepada Rakyat Aceh, Selasa, 11 Maret 2025.

Dalam tuntutannya, Jaksa menilai terdakwa Jumarin Sopi secara sah dan menyakinkan menurut hukum terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dan penggunaan dana desa Jongar Asli selama dua tahun berturut-turut pada 2022 dan 2023.

“Jumarin mengakui uang hasil korupsinya sebagian digunakan untuk membayar utang. Dalam tuntutannya terdakwa juga dibebankan untuk membayar uang denda senilai Rp. 200 juta, jika tak dibayarkan maka akan ditambahi kurungan penjara 4 bulan kurungan,” katanya lagi.

Terdakwa Jumarin Sopi didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (val/hra)

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Pengangkatan 256 Calon PPPK Aceh Tenggara Ditunda

12 March 2025 - 21:58 WIB

Bak Bumi dan Langit, Biaya Pelatihan Desa 3 Kali Lipat Lebih Murah Bimtek DPRK Subulussalam

12 March 2025 - 14:54 WIB

16 Napi Lapas Kutancane yang Kabur Berhasil Ditangkap, Berawal dari Minta Bilik Asmara

12 March 2025 - 09:52 WIB

Dana Rp 30 Juta Pelatihan, Hanya 2 Peserta Diikutsertakan Setiap Desa

11 March 2025 - 21:11 WIB

Wakil Ketua DPRK H Hamdan, SH Membuka Turnamen Futsal NasDem Ramadhan Cup 1

11 March 2025 - 17:33 WIB

Soal Dugaan Program Titipan Dana Desa, Beberapa Kades Sudah Bayar Rp 30 Juta ke Penyelenggara

10 March 2025 - 14:43 WIB

Trending di GAYO-ALAS