RAKYAT ACEH | KUTACANE – Mantan Penghulu Kute (kepala desa) Jongar Asli, Ketambe, Aceh Tenggara, Jumarin Sopi, dituntut 6,5 tahun penjara serta membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp. 528.250.400.
“Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umun (JPU) menilai terdakwa Jumarin Sopi secara sah dan menyakinkan menurut hukum terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dan penggunaan dana desa Jongar Asli selama dua tahun berturut-turut dari tahun 2022 dan 2023,” sebut Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, Lilik Setiawan, melalui Kasi Intelijen Deddi Maryadi, kepada Rakyat Aceh, Selasa, 11 Maret 2025.
Dalam tuntutannya, Jaksa menilai terdakwa Jumarin Sopi secara sah dan menyakinkan menurut hukum terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dan penggunaan dana desa Jongar Asli selama dua tahun berturut-turut pada 2022 dan 2023.
“Jumarin mengakui uang hasil korupsinya sebagian digunakan untuk membayar utang. Dalam tuntutannya terdakwa juga dibebankan untuk membayar uang denda senilai Rp. 200 juta, jika tak dibayarkan maka akan ditambahi kurungan penjara 4 bulan kurungan,” katanya lagi.
Terdakwa Jumarin Sopi didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (val/hra)