RAKYATACEH | BIREUEN – Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Bireuen menangkap seorang pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Cot Geulungku, Kecamatan Simpang Mamplam, Kabupaten Bireuen, pada Rabu, 5 Maret 2025 sekira pukul 02.20 Wib.
Adapun pelaku yang ditangkap berinisial IZ bin AG (34), warga Kecamatan Tangse, Kabupaten Pidie, yang bekerja sebagai buruh harian lepas.
Hal tersebut disampaikan Waka Polres Bireuen, Kompol Fauzi SE SIK, kepada wartawan pada saat konferensi pers yang dilaksanakan di mapolres setempat, Kamis (13/3) sekira pukul 17.20 Wib menjelang berbuka puasa.
Dalam konferensi pers tersebut, Waka Polres turut didampingi Pelaksana Tugas Asistensi Polres Bireuen, AKBP Carlie Syahputra SIK MH, Kasat Reskrim Polres, Iptu Jeffryandi STrK SIK, Kasat Resnarkoba, AKP Muhammad Khalil SH, Kasi Humas Polres, Iptu Marzuki, dan Kapolsek Samalanga, Iptu Budiono SE MM.
Kompol Fauzi merincikan, pada Rabu, 5 Maret 2025 sekira pukul 02.20 Wib dini hari, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bireuen sedang melaksanakan patroli tepatnya di komplek SPBU di Cot Geulungku Simpang Mamplam.
Kemudian, Tim Opsnal Sat Reskrim melihat ada satu unit mobil Isuzu Traga warna putih nomor polisi 8458 PJ yang mencurigakan, lalu pihaknya menghampiri sopirnya (pelaku) yang sedang mengisi BBM jenis solar dan langsung melihat bahwa di dalam mobil tersebut, terdapat minyak solar bersubsidi yang sudah dimasukkan ke dalam 2 tangki fiber warna putih berukuran 1000 liter, 5 buah drum plastik warna biru berukuran 200 liter, dan enam buah jerigen warna biru berukuran 35 liter.
Selanjutnya, tim juga melihat tangki minyak mobil yang sudah dimodifikasi dengan menggunakan pompa untuk menyedot minyak, lalu Sat Reskrim mengamankan pelaku dan barang bukti (BB) ke Polres Bireuen guna melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“BB yang sudah diamankan di Polres Bireuen antara lain, satu unit mobil panther Isuzu Traga warna putih, satu unit handphone Infinix warna hitam milik pelaku, fiber, drum, jerigen, dan minyak solar bersubsidi sejumlah 3.500 liter,” sebut Waka Polres Bireuen.
Disebutkan, pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 Undang-Undang Nomor 06 tahun 2023 tentang penetap peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2022 Tentang cipta kerja menjadi Undang-Undang.
“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liguefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar,” terang Kompol Fauzi.
Selain itu, Kasat Reskrim Polres Bireuen, Iptu Jeffryandi juga menambahkan, pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut, dan tidak menutup kemungkinan akan diamankan pelaku yang baru.
“Pelaku sudah bekerja menyedot minyak selama dua hari di SPBU Cot Geulungku, dan menggunakan 22 barcode. Minyak tersebut dibawa ke Pidie untuk diperjual belikan kembali,” pungkas Kasat Reskrim. (akh)