Luluskan PNS Jadi Komisoner KIP
LHOKSEUMAWE (RA) – Salah seorang peserta calon anggota Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara, menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, DPRK dan Bupati Aceh Utara, Muhammad Thaib ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Jakarta.
Upaya gugatan jua terhadap pelanggaran kode etik yang dilakukan penyelenggara Pemilu tersebut kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan (DKPP) Umum. Gugatan terkait SK Komisioner KIP Aceh Utara yang dikeluarkan oleh KPU RI.
Pasalnya, salah seorang komisioner KIP Aceh Utara ber status PNS tidak melampirkan surat rekomendasi dari PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) yakni Bupati Aceh Utara sejak awal pendaftaran.
“Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 7 Tahun 2018 Tentang seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum, Pasal 19 ayat (1) huruf (j), yang menyangkut Dokumen persyaratan pendaftaran calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang wajib disampaikan meliputi ; pada huruf (j) disebutkan, “surat rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian bagi pegawai negeri sipil yang akan mengikuti seleksi,” kata Agustiar, seorang peserta calon KIP Aceh Utara, Kamis (9/8).
Sambungnya, alasan inilah yang memutuskan dirinya untuk melakukan gugatan. Karena dinilai proses perekrutan administrasi peserta calon KIP Aceh Utara itu melanggar aturan yang berlaku. Selain itu tambahnya, dirinya juga telah mengirimkan surat kepberatan kepada DPRK Aceh Utara terkait proses penjaringan dan penyaringan peserta calon KIP Aceh Utara.
Bahkan surat keberatan juga ditembuskan kepada Bupati Aceh Utara, KIP Aceh dan KPU RI tanggal 21 Juni 2018 yang lalu.
“Jadi, Bupati Aceh Utara bohong, sebab saya telah membuat surat keberatan sejak awal. Bahkan, persoalan ini telah dibahas hingga tingkat Muspida, sehingga terjadi penundaan pelantikan,” jelas Agus terkait pernyataan bupati.
Ditanya terkait komentar Bupati Aceh Utara, jika ada keberatan silahkan tempuh jalur hukum, makanya dirinya telah membuktikan dan telah melaporkan kepada dua lembaga tersebut di atas.
“Saya melihat ini ada pelanggaran, dan ini juga permintaan bupati dalam setiap keterangan yang diberikan kepada sejumlah wartawan,” tegasnya.
Seharusnya bupati dan jajarannya, juga melihat dan mengevaluasi terkait aturan lain yang menyangkut status PNS, yang jelas-jelas ada bawahannya, yakni, masa kerja seorang PNS diberikan izin sesuai aturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) nomor 24 tahun 2017 tentang tatacara pemberian cuti PNS.
Ditanya tentang siapa aja yang bermasalah di KIP dan dilaporkan ke DKPP, Agus menjawab,“Ada beberapa orang yang bisa kita laporkan, bukan hanya yang berstatus PNS,” ujar Agus, namun tidak meberitaukan siapa saja nama yang dilaporkan itu. (ra)