class="post-template-default single single-post postid-15243 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
PNL dan PGE Sepakat Pengembangan SDM Migas Unggul Pj Wali Kota dan Kapolres Lhokseumawe Ikut Vicon Rakor Ketahanan Pangan 2025 Ratusan Tenaga Kesehatan R2 dan R3 Geruduk Kantor Bupati Bireuen Pj. Bupati Aceh Barat Menang Kasasi di Mahkamah Agung melawan PT Gading Bhakti Sales Dibekuk Polisi di Banda Aceh, Ini Kasusnya

DAERAH · 28 Oct 2018 06:06 WIB ·

Ditanah Tgk Bantaqiah Haji Uma nyatakan Tolak PT EMM


 Haji Uma serahkan pernyataan penolakan tambang emas  PT EMM kepada Tgk Malikul Aziz (putra Tgk Bantaqiah) 
Perbesar

Haji Uma serahkan pernyataan penolakan tambang emas PT EMM kepada Tgk Malikul Aziz (putra Tgk Bantaqiah)

NAGAN RAYA (RA) – H. Sudirman atau yang lebih akrab disapa Haji Uma anggota DPD RI asal Aceh menyatakan menolak pertambangan komoditas emas oleh PT. Emas Mineral Murni (PT. EMM) di Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang Kabupaten Nagan Raya, Sabtu (27/10)

Pernyataan penolakan tersebut ditandatangani langsung oleh Haji Uma didepan masyarakat yang berkumpul didayah Tgk. Bantakiah Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang Nagan Raya

Dalam pertemuan tersebut, Haji Uma juga menyerap aspirasi terkait pemalsuan surat dukungan masyarakat yang dilakukan oleh PT. EMM dalam pengurusan AMDAL dan izin operasi produksi, termasuk absen rapat PNPM dipalsukan untuk dukungan pengurusan berbagai izin pertambangan emas kepada PT.EMM padahal masyarakat sama sekali tidak pernah memberikan dukungan kepada PT. EMM

Haji Uma juga merasa geram dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia yang telah mengeluarkan izin pertambangan produksi emas PT. EMM tanpa terlebih dahulu turun langsung kelokasi dan bermusyawarah dengan masyarakat, sehingga kondisi hari ini luas area penambangan 10.000 Ha yang diberikan ikut merambah situs sejarah dan makam aulia Tgk. Bantakiah

“Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia harus membatalkan izin penambangan emas yang dikeluarkan untuk PT. EMM, jika tidak dapat dipastikan kedepan akan terjadi konflik antara masyarakat dengan pihak PT.EMM, apalagi area penambangan masuk kewilayah pemukiman masyarakat dan situs sejarah” ungkap Haji Uma dalam pertemuannya dengan masyarakat

Haji Uma juga mengungkapkan adanya kekeliruan penyebutan lokasi dalam surat izin yang yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia, dimana dalam surat izin tersebut lokasi pertambangan berada di kecamatan beutong, sementara ekplorasi yang dilakukan selama ini berada dalam wilayah kecamatan Beutong Ateuh Banggalang

“Berdasarkan Aspirasi yang kita serap dari masyarakat, nantinya kami akan menyurati Kementerian dan Badan terkait untuk sesegera mungkin mencabut izin penambangan yang telah dikeluarkan kepada PT. EMM” ungkap Haji Uma lagi.(ra)

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

PNL dan PGE Sepakat Pengembangan SDM Migas Unggul

15 January 2025 - 10:19 WIB

Pj Wali Kota dan Kapolres Lhokseumawe Ikut Vicon Rakor Ketahanan Pangan 2025

14 January 2025 - 19:31 WIB

Kumpulkan 111 K antung Darah dari Kolaborasi Kyriad Muraya Hotel Aceh & Rindam PD Iskandar Muda

14 January 2025 - 16:20 WIB

Pupuk Subsidi Dapat Ditebus oleh Petani yang Terdaftar dalam E-RDKK

14 January 2025 - 10:12 WIB

Muscab IV PTGMI Aceh Jaya: Perkuat Solidaritas Demi Indonesia Bebas Karies 2030

13 January 2025 - 18:50 WIB

Pj Bupati Pidie Buka Diklat Paralegal YARA-FH Unigha

13 January 2025 - 14:45 WIB

Trending di DAERAH