LHOKSEUMAWE (RA) – Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan tenaga honorer yang bertugas di Lhokseumawe dan Aceh Utara, kini tak bisa lagi bebas nongkrong di warung kopi dan cafe-cafe pada jam dinas kerja.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lhokseumawe, kini mulai meningkatkan razia pegawai dan tenaga honorer bolos kerja. Sekaligus untuk menindaklanjuti Surat Edaran Walikota Lhokseumawe, tentang Penegakkan Disiplin PNS, Tenaga Honorer, Tenaga Bakti dan THL di Lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe.
“Siapapun pegawai dan tenaga honorer yang asyik duduk ngongkrong di warung kopi dan cafe-cafe tetap kita tertibkan.”ucap Kepala Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe, Dr Muhammad Irsyadi, didampingi Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Cek Sam, kepada Rakyat Aceh, kemarin.
Ia mengatakan, razia disiplin ini khusus kepada pegawai dan tenaga honorer, tenaga bakti dan THL di jajaran Pemko Lhokseumawe. Namun, jika ditemukan ada pegawai dan tenaga honorer Aceh Utara dan daerah lainnya tetap ditertibkan.
“Tugas kami hanya menertibkan, begitu kita jumpai yang bolos kerja langsung kita data dan kita suruh mendatangani surat pernyataan tidak mengulangi lagi perbuatan tersebut,”ungkap Dr Muhammad Irsyadi.
Kemudian, data-data mereka diserahkan ke Walikota Lhokseumawe untuk diberikan sanksi disiplin pegawai. Sedangkan, pegawai Aceh Utara, data mereka diserahkan ke bupati Aceh Utara melalui Satpol PP setempat. Karena razia yang akan terus dilakukan ini pihaknya sudah berkoordinasi dengan Satpol PP Aceh Utara.
Selain itu, lanjut dia, razia disiplin pegawai yang di lakukan pada Senin (19/11) di sejumlah warung kopi dan cafe di Kecamatan Banda Sakti dan Muara Dua, ditemukan 35 pelanggar disiplin.
“Razia itu kita mulai dari pukul 09.30 WIB sampai pukul 11.30 WIB, dengan membentuk dua tim,”ujarnya, seraya menambahkan, dari 35 pelanggar itu, yakni 25 pegawai Pemko Lhokseumawe dan 13 pegawai Pemkab Aceh Utara.
Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Cek Sam, menambahkan, saat menjaring pegawai Aceh Utara, sempat terjadi adut mulut dengan petugas. Mereka beralasan, bukan dinas di Lhokseumawe tapi di Aceh Utara.
Namun, setelah dijelaskan bahwa razia ini juga sudah berkoordinasi dengan Satpol PP Aceh Utara. Akhirnya, pegawai itu langsung menandatangani surat pernyataan tidak mengulangi lagi duduk di warung kopi saat jam dinas kerja. (arm/min).