Banda Aceh (RA) Anggota DPD RI Aceh, Ghazali Abbas Adan, Jumat (30/11) mulai memperkarakan dugaan pencemaran nama baik dirinya yang dilakukan oleh tim suksesnya 2014 lalu Athaillah asal Pidie di Pengadilan Negeri Banda Aceh.
Tuntutan yang dilakukan oleh anggota DPD RI ini setelah ia menilai bahwa apa yang dilakukan oleh terduga sudah melampaui kewenangan dan sangat merugikan dirinya sehingga dilaporkan ke pihak berwajib untuk dilakukan penuntutan.
“Saya merasa sangat dirugikan akibat perbuatan terduga dan merusak nama baik saya’, tegas Ghazali.
Dalam sidang perdana kemarin hakim pengadilan akhirnya menunda sidang hingga Jumat depan karena terduga tidak hadir.
Sebelumnya Athaillah kepada wartawan mengatakan ia dulunya menjadi tim sukses Ghazali untuk maju DPD RI dan telah berbuat dan berjuang baik moril maupun materiel sehingga lolos ke Senayan namun setelah berhasil ia merasa dibohongi dan ditinggalkan.
‘Dan sudah beberapa kali minta ketemu tetapi Ghazali tetap tidak mengindahkan Ini yang kami tuntut’, demikian Athailah. ,(imj)