class="post-template-default single single-post postid-16327 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
BKN Pangkas Anggaran BBM Hingga Daya Listrik Penembakan Massal di Sekolah Orebro Swedia Tewaskan 10 Orang 13 Toko dan 11 Unit Rumah di Bandar Baru Terbakar ISBI Aceh dan Pemkab Aceh Timur Sepakat Kolaborasi Pendidikan Seni Budaya Bersama MK Tolak Gugatan Pilkada Lhokseumawe, Saatnya Bersatu Untuk Kota Lhokseumawe

DAERAH · 7 Dec 2018 07:39 WIB ·

Diduga Cemarkan Nama Baik Penguna Facebook jadi Tersangka


 Rakyat Aceh Perbesar

Rakyat Aceh

SUKA MAKMUE (RA) – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Nagan Raya menetapkan beriniasial AF (30) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pecemaran nama baik melalui transaksi elektronik.

Informasi diterima Rakyat Aceh, Kamis (6/12). Kasus dugaan pencemaran nama baik itu awalnya dilaporkan korban, Mahfud Rahman, ke Polres Nagan Raya di Suka Makmue pada pertengahan November 2018 lalu.

Dari postingan pelaku “Akhirnya bang Mahfud Rahman siap hijrah ke Partai SIRA. Dinamika politik bisa berupa kapan saja dan dimana saja”, korban melapor ke polisi.

Kasus yang dilaporkan Mahfud Rahman, itu atas postingan pelaku di media sosial (medsos) facebook yang diduga merugikan dirinya dan organisasinya.

Kapolres Nagan Raya, AKBP Giyarto melalui Kasat Resrim, AKP Boby Rahmadhan Sebayang mengatakan, sejauh ini penyidik sudah melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa sejumlah saksi, baik dari pelapor atau dari terlapor.

Selain saksi dari kedua pihak itu, polisi juga sudah memeriksa dua saksi ahli dalam kasus undang undangn ITE tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang mencemarkan nama baik pihak orang lain.

“Kasus ITE ini kita sudah menetapkan satu pelaku berinisia AF (30) sebagai tersangka, penetapan tersangka itu dilakukan Minggu (2/11) lalu,” kata Boby, di Suka Makmue, Kamis (6/12).

Menurutnya, polisi belum melakukan penahanan tersangka, sebab penahanan tersebut merupakan kewenangan penyidik. Polisi terus melakukan penyelidikan dan peyidikan kasus kasus pecemaran nama baik tersebut.

“Kasus ini sudah masuk tahap penyidikan dan pelaku dijerat dengan undang undang ITE nomor 11 tahun 2018 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman 6 tahun penjara,” kata Kasat Resrim AKP Boby Rahmadhan Sebayang. (ibr/bai)

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Pemerintah Aceh Barat Renovasi Tugu Simpang Pelor Meulaboh

5 February 2025 - 16:36 WIB

Berhasil Kabur dari Kamboja, Korban TPPO Asal Aceh Disambut Haji Uma di Bandara Kuala Namu

3 February 2025 - 14:22 WIB

Polres Aceh Utara Bagikan Nasi Gratis untuk Jamaah Shalat Jum’at

31 January 2025 - 16:55 WIB

Cegah Curanmor, Kapolsek Banda Sakti Imbauan Warga Gunakan Kunci Ganda

30 January 2025 - 16:57 WIB

Bir Ali Kembali Berangkatkan 50 Jamaah Umroh

26 January 2025 - 15:47 WIB

Kolaborasi TNI dan Pendidikan, Action Rimba IV Resmi Dibuka

24 January 2025 - 15:32 WIB

Trending di DAERAH