Dua Wanita Pemandu Karaoke Diamankan
LHOKSEUMAWE (RA)- Tim Gabungan WH, Satpol PP dan TNI/Polri melakukan patroli rutin pada Sabtu malam (8/12). Tujuannya, untuk mencegah Amar Ma’ruf Nahi Munkar dalam menegakkan Syariat Islam di Lhokseumawe.
Lokasi disasar yakni, kawasan Pulau Seumandu, Pantai Rancong Kecamatan Muara Satu, Waduk Teluk Pusong Lhokseumawe, cafe remang-remang yang menyediakan tempat karaoke dan daerah peredaran minuman keras.
Kepala Satpol PP dan WH Lhokseumawe, Dr Muhammad Irsyadi, melalui Kabid Penegakan Syariat Islam dan Kebijakan Daerah, Muhammad Nasir, kepada Rakyat Aceh, kemarin, mengatakan, dalam patroli itu pihaknya berhasil menangkap dua pria di Pantai Rancong. Mereka adalah penyedia lapak judi dadu, yang ikut diamankan barang bukti ke Markas Satpol PP dan WH Lhokseumawe.
“Kedua pria itu, berinisial Bas (62) dan Zul (71). Selain kertas judi dadu, juga diamankan 13 kursi dan 9 meja. Keduanya masih kita tahan untuk dimintai keterangan,”ucapnya. Namun, sebut dia, jika nantinya hasil pemeriksaan mengarah kepada perjudian dan cukup barang bukti maka akan diancam dengan hukum cambuk.
Nasir juga menjelaskan, usai pulang dari Rancong tim kembali bergerak ke cafe remang-remang di Pusat Kota Lhokseumawe. Di salah satu cafe, tim menemukan dua pasangan non muhrim. Kebetulan mereka berada disitu diatas pukul 23.00 malam.
“Setelah kita tangkap dan kita berikan pembinaan. Lalu mereka dilepas untuk pulang kerumah masing-masing,”ungkapnya. Kemudian, patroli juga berlanjut ke belakang Bali, kawasan Kampung Cina. Atas laporan masyarakat ada dugaan penjualan minuman keras (miras) dilokasi tersebut.
“Tim gabungan tim langsung datang dilokasi, tapi hanya ditemukan beberapa botol miras kosong tempat tersebut. Botol miras itu juga kita amankan sebagai barang bukti,”ujarnya, seraya menambahkan, untu pemilik tempat tidak berada dilokasi dan telah keluar daerah.
Lanjut M. Nasir, patroli juga dilakukan di kawasan Waduk Teluk Pusong Lhokseumawe hingga sebuah cafe dekat Jembatan Cunda. Dalam cafe itu ditemukan dua wanita dan satu pasangan non muhrim yang masih berkeliaran diatas pukul 00.00 WIB.
“Dua wanita itu kepada petugas mengaku bekerja sebagai pemandu karaoke. Sedangkan, satu pasangan non muhrim beralasan sedang duduk-duduk. Setelah kita dilakukan pembinaan, mereka kita lepas,”katanya. (arm/min)