class="post-template-default single single-post postid-17643 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
BKN Pangkas Anggaran BBM Hingga Daya Listrik Penembakan Massal di Sekolah Orebro Swedia Tewaskan 10 Orang 13 Toko dan 11 Unit Rumah di Bandar Baru Terbakar ISBI Aceh dan Pemkab Aceh Timur Sepakat Kolaborasi Pendidikan Seni Budaya Bersama MK Tolak Gugatan Pilkada Lhokseumawe, Saatnya Bersatu Untuk Kota Lhokseumawe

METROPOLIS · 8 Feb 2019 07:40 WIB ·

Kapal Malaysia Masuk Lampulo


 Warga melihat kapal ikan berbendera Malaysia yang ditangkap di perairan Selat Melaka oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) beberapa waktu lalu di Pelabuhan Perikanan Koetaraja, Banda Aceh, Kamis (7/2). Akibat dangkalnya Pelabuhan, kapal tersebut tidak bisa merapat dengan sempurna.
ENO SUNARNO/RAKYAT ACEH Perbesar

Warga melihat kapal ikan berbendera Malaysia yang ditangkap di perairan Selat Melaka oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) beberapa waktu lalu di Pelabuhan Perikanan Koetaraja, Banda Aceh, Kamis (7/2). Akibat dangkalnya Pelabuhan, kapal tersebut tidak bisa merapat dengan sempurna. ENO SUNARNO/RAKYAT ACEH

Sekitar 400 Kg Berformalin

BANDA ACEH (RA) – Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Lampulo, Banda Aceh memastikan kapal berbendera Malaysia yang diciduk mencuri ikan di perairan Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) telah berada di Lampulo.

Pihak PSDKP juga telah melakukan pemeriksaan kapal bernakhoda warga Thailand tersebut. Hasilnya ternyata ikan sebanyak 400-an Kg dari dua kapal tidak layak konsumsi. Pasalnya, petugas menemukan formalin dan awak kapal juga mengaku telah mencapur formalin di ikan.

“Para ABK mengakui berformalin di Malaysia dibolehkan. Tapi di Indonesia tidak ada toleransi,” tegas Kepala PSDKP Lampulo Banda Aceh, Basri, Kamis (7/2).

Kendati demikian, menurut Basri pihaknya akan melakukan uji lebih lanjut sebelum dimusnahkan. Apalagi saat dimintai keterangan, katanya, para ABK juga tidak konsumsi ikan berformalin tersebut.

Sebelumnya diberitakan, KP Hiu 012 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tersebut, di bawah kendali Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) menangkap dua Kapal Perikanan Asing (KIA) saat masuk Selat Malaka.

“Dalam operasi yang dilakukan KP Hiu 012 untuk memberantas kegiatan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPP-RI),” tegas Plt. Direktur Jenderal PSDKP, Nilanto Perbowo.

Kapal yang ditangkap KM KHF 1980 berukuran 63.74 GT dengan alat tangkap trawl, nahkodanya warga negara Thailand, sementara lima ABK juga dari negara yang sama. Berikutnya, KM KHF 2598 berukuran 64.19 GT, alat tangkap trawl, nakhoda berasal Thailand dan empat orang ABK juga asal Thailand.

“Ditangkap KP Hiu 012 tanpa memiliki dokumen perizinan yang sah untuk melakukan penangkapan ikan di WPP-RI,” sebutnya.

Selain itu, kedua kapal tersebut juga menggunakan alat tangkap yang dilarang Pemerintah Indonesia. “Kedua kapal tersebut dikawal menuju Pangkalan PSDKP Lampulo untuk proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan,” tegasnya lagi.

Nilanto menyebutkan, kedua kapal itu melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana, telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009.

“Ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar. (eno/mai)

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

ISBI Aceh dan Pemkab Aceh Timur Sepakat Kolaborasi Pendidikan Seni Budaya Bersama

5 February 2025 - 09:40 WIB

Fakhruddin Terpilih sebagai Ketua MKKS SMP Aceh Besar periode 2025-2028

4 February 2025 - 16:48 WIB

Sidang Mesum Sesama Jenis Pasangan Gay Terancam 100 Kali Cambuk

4 February 2025 - 14:22 WIB

Keuchik Aceh Tuntut Masa Jabatan 8 Tahun

4 February 2025 - 14:17 WIB

Ketua DPRK Aceh Besar Abdul Muchti: Jaga Kondusivitas Untuk Aceh Besar yang Lebih Baik Apresiasi Langkah Taktis Eksekutif Membuat APBK On The Track Kembali

4 February 2025 - 12:13 WIB

Maksimalkan Sertifikasi Halal Produk, LP3H-MA Provinsi Aceh Audiensi dengan Disdikbud Kota Banda Aceh

4 February 2025 - 09:49 WIB

Trending di METROPOLIS