Sekitar 400 Kg Berformalin
BANDA ACEH (RA) – Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Lampulo, Banda Aceh memastikan kapal berbendera Malaysia yang diciduk mencuri ikan di perairan Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) telah berada di Lampulo.
Pihak PSDKP juga telah melakukan pemeriksaan kapal bernakhoda warga Thailand tersebut. Hasilnya ternyata ikan sebanyak 400-an Kg dari dua kapal tidak layak konsumsi. Pasalnya, petugas menemukan formalin dan awak kapal juga mengaku telah mencapur formalin di ikan.
“Para ABK mengakui berformalin di Malaysia dibolehkan. Tapi di Indonesia tidak ada toleransi,” tegas Kepala PSDKP Lampulo Banda Aceh, Basri, Kamis (7/2).
Kendati demikian, menurut Basri pihaknya akan melakukan uji lebih lanjut sebelum dimusnahkan. Apalagi saat dimintai keterangan, katanya, para ABK juga tidak konsumsi ikan berformalin tersebut.
Sebelumnya diberitakan, KP Hiu 012 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tersebut, di bawah kendali Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) menangkap dua Kapal Perikanan Asing (KIA) saat masuk Selat Malaka.
“Dalam operasi yang dilakukan KP Hiu 012 untuk memberantas kegiatan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPP-RI),” tegas Plt. Direktur Jenderal PSDKP, Nilanto Perbowo.
Kapal yang ditangkap KM KHF 1980 berukuran 63.74 GT dengan alat tangkap trawl, nahkodanya warga negara Thailand, sementara lima ABK juga dari negara yang sama. Berikutnya, KM KHF 2598 berukuran 64.19 GT, alat tangkap trawl, nakhoda berasal Thailand dan empat orang ABK juga asal Thailand.
“Ditangkap KP Hiu 012 tanpa memiliki dokumen perizinan yang sah untuk melakukan penangkapan ikan di WPP-RI,” sebutnya.
Selain itu, kedua kapal tersebut juga menggunakan alat tangkap yang dilarang Pemerintah Indonesia. “Kedua kapal tersebut dikawal menuju Pangkalan PSDKP Lampulo untuk proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan,” tegasnya lagi.
Nilanto menyebutkan, kedua kapal itu melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana, telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009.
“Ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar. (eno/mai)