class="post-template-default single single-post postid-17723 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
Pj Keuchik Belum Dicopot, Kisruh Tumpok Teungoh Belum Berakhir Ilmuwan Berhasil Kembangkan Otak Simpanse Tercanggih Ratusan Tenaga Non-ASN Desak Diangkat P3K Penuh Waktu DPR Aceh Segera Panggil BKA PNL dan PGE Sepakat Pengembangan SDM Migas Unggul Pj Wali Kota dan Kapolres Lhokseumawe Ikut Vicon Rakor Ketahanan Pangan 2025

DAERAH · 13 Feb 2019 08:21 WIB ·

Walikota Mengaku Belum Terima Surat Gubernur


 Rakyat Aceh Perbesar

Rakyat Aceh

SUBULUSSALAM (RA) – Walikota Subulussalam, H Merah Sakti mengaku belum menerima secara fisik surat Plt Gubernur Aceh terkait perintah Kementerian Dalam Negeri agar mencabut SK Walikota Subulussalam dan mengembalikan 307 ASN ke posisi semula karena dinilai bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan.

Hal itu disampaikan Merah Sakti menjawab pertanyaan Rakyat Aceh usai menghadiri acara penandatangan dan penyerahan secara simbolis penerimaan beasiswa mahasiswa Kota Subulussalam kategori prestasi, kurang mampu, KTI, skripsi, tesis, desertasi dan khusus tahun 2018 di gedung LPSE Setdako setempat, Selasa (12/2).

“Secara fisik baik surat Kemendagri maupun surat dari Plt Gubernur Aceh belum saya terima sampai sekarang,” kata Merah Sakti.

Saat ini Merah Sakti masih menunggu petunjuk dari Plt Gubernur Aceh mengenai persoalan tersebut. Sebab, tambah Sakti, secara fisik surat tersebut belum ia terima sampai sekarang sehingga tidak ada alasannya untuk mengubah atau mencabut SK mutasi yang dilaksanakan sebelum dan sesudah Pilkada serentak tahun 2018.

“Surat Kemendagri itu setahu saya untuk Plt Gubernur Aceh dan terusan surat tersebut dari Gubernur belum saya terima, gimana mau mencabut,” tegasnya.

Merah Sakti juga mempertanyakan undang-undang yang melarang kepala daerah melakukan mutasi enam bulan sebelum penetapan pasangan calon kepala daerah apakah hanya berlaku untuk Gubernur atau seluruh Aceh.

Jika berlaku untuk kabupaten/kota di Aceh maka juga harus diberlakukan di Kota Subulussalam. Sebab, kata Sakti pada saat Gubernur terdahulu yaitu H Zaini Abdullah yang melakukan mutasi sejumlah ASN tanpa asesmen dan mengangkangi aturan yang sama tidak ada masalah sampai sekarang.

“Sederhana saja Gubernur Aceh Zaini Abdullah tanpa melakukan asesmen terhadap ASN yang di mutasi tidak ada masalah apa-apa. Jika demikian juga berlaku untuk Kota Subulussalam,” tegas Sakti. (lim/mai)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

PIM Catat 47.890.368 Jam Kerja Selamat

15 January 2025 - 15:50 WIB

PIM Catat 47.890.368 Jam Kerja Selamat

15 January 2025 - 15:43 WIB

PNL dan PGE Sepakat Pengembangan SDM Migas Unggul

15 January 2025 - 10:19 WIB

Pj Wali Kota dan Kapolres Lhokseumawe Ikut Vicon Rakor Ketahanan Pangan 2025

14 January 2025 - 19:31 WIB

Kumpulkan 111 K antung Darah dari Kolaborasi Kyriad Muraya Hotel Aceh & Rindam PD Iskandar Muda

14 January 2025 - 16:20 WIB

Pupuk Subsidi Dapat Ditebus oleh Petani yang Terdaftar dalam E-RDKK

14 January 2025 - 10:12 WIB

Trending di DAERAH