REDELONG (RA) – DPRK Kabupaten Bener Meriah, melaksanakan sidang Paripurna khusus memberhentikan Ahmadi sebagai Bupati Bener Meriah. Seperti diketahui, ia secara sah terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Sebagai penggantinya diusulkan Tgk H. Sarkawi sebagai Bupati Bener Meriah.
Sidang paripurna khusus itu dipimpin langsung Ketua DPRK Bener Meriah, Guntarayadi didampingi Wakil Ketua I Darwinsyah dan Wakil Ketua II Andi Sastra.
Turut hadir dalam sidang tersebut, seluruh oleh unsur Forkopimda, dan para Kepala SKPK setempat.
Mengawali dimulainya sidang, Sekwan Kabupaten Bener Meriah Abdurahman, membacakan surat dari Menteri Dalam Negeri, Nomor: 131.11-193 Tahun 2019, yang diputuskan 30 Januari 2019, tentang keputusan pemberhentiaan Ahmadi, dan pengusulan Tgk Sarkawi, menjadi Bupati Bener Meriah.
Dalam sambutannya, Guntarayadi menyebutkan, usulan berkas pengusulan ini nantinya akan disampaikan ke Menteri Dalam Negeri melalui Plt Gubernur Aceh.
”Kami mengharapkan Plt Bupati yang nantinya Insya Allah akan menjadi Bupati Bener Meriah, periode masa jabatan 2017-2022, untuk menjalankan roda Pemerintahan Kabupaten Bener Meriah, sesuai visi dan misi Bener Meriah. Terutama dalam mensejahterakan perekonomian rakyat,” jelasnya. (uri/mai)