TAKENGON (RA) – 11 Narapidana (Napi) terjerat kasus narkoba, cabul dan pembunuhan di Rutan Kelas II B Takengon, Kabupaten Aceh Tengah melarikan diri dari ruang karantina, sekitar pukul 03.00 WIB, Kamis (21/2).
Para Napi kabur dari ruangan karantina setelah membobol plafon dan merusak besi plafon ruangan tahanan. Kesebelas napi menaiki plafon dengan mengunakan kain sarung yang disambung sehingga bisa mencapai ketinggian 3 meter.
Sebelumnya mereka berada di satu ruangan dengan pintu tidak terkunci, alasan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (LP), Sugiono karena jumlah napi yang ada saat ini melebihi kapasitas.
“Kalau semua (11 napi) napi kita satukan dalam satu kamar tentu tidak muat, dan sebagian tidur di selasar di mana pintu utama ruangan terkunci,” sebut Sugiono.
Ia menjelaskan dalam beberapa hari terakhir, tidak ada terdengar baik keributan dan bisik-bisik antara mereka akan melakukan pelarian. Katanya, Rutan dijaga tujuh personil setiap malamnya.
Sugiono menjelaskan, setelah berada di atas kamar para napi merayap hingga ke ruangan bendahara. Berikutnya turun menggunakan sarung dan membuka terali besi.
Katanya, para napi sangat kompak saat meloloskan diri. Sehingga tidak diketahui para petugas yang berada di ruang depan. Amatan wartawan, di dinding masih terlihat jejak kaki napi saat turun dari plafon.
“11Napi ini kabur melalui atap. Mereka tahanan satu sel di ruang karantina. Petugas kami baru mengetahui ada tahanan kabur sekitar pukul 05.30 WIB, ketika melakukan pengecekan untuk melaksanakan salat Subuh,” kata Sugianto lagi.
Saat melarikan diri, napi juga membawa kabur laptop berisi data keuangan Rutan yang diambil di ruang bendahara.
“Ya mereka juga membawa dua unit laptop yang terletak di ruangan bendahara itu,” kata Sugiono membenarkan ada kehilangan barang.
“Saya ketat untuk kebaikan napi sendiri. Dan selama ini baik-baik saja, ini apes saya,” ungkap Sugiono.
Pada wartawan ia juga menyatakan jumlah napi saat ini 464 orang. Sementara napi yang kabur Juhri, Yusrizal, Adi Adong, Agus, Yusruadi, Supri, Erwin dan Norman (terpidana kasus narkoba). Dedy dan Rio (terpidana kasus perlindungan anak) serta Fauzi (terpidana kasus pembunuhan). (jur/mai)