class="post-template-default single single-post postid-19134 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
MK Tolak Gugatan Pilkada Lhokseumawe, Saatnya Bersatu Untuk Kota Lhokseumawe Terkait Kasus OI, Iwan Fals dan Istri Dicecar dengan 16 Pertanyaan Sidang Mesum Sesama Jenis Pasangan Gay Terancam 100 Kali Cambuk Keuchik Aceh Tuntut Masa Jabatan 8 Tahun Pemuda Panca Marga Ranting Muara Satu Donasi untuk Palestina

DAERAH · 26 Apr 2019 07:41 WIB ·

Rutan Idi Coblos Ulang


 Net Perbesar

Net

IDI (RA)– Ketua KIP Aceh Timur, Zainal Abidin mengatakan, pihaknya tetap akan melaksa­nakan pemilu lanjutan di Rutan Cabang Idi, meskipun di hari kesepuluh setelah pemilu serentak.

“Berdasarkan pembahasan dalam rapat , KPU pusat tidak mungkin lagi mence­tak surat suara biasa, karena sudah dilakukan pencoblosan pada pemilu serentak, yang ada di seluruh Indonesia saat ini yaitu surat suara PSU (pemungutan suara ulang), sehingga kita (KIP) meminta secara resmi untuk direkomendasi ulang,” kata Zainal kepada Rakyat Aceh, Kamis (25/4).

Ia menambahkan, pada prinsipnya, pe­milu ulang tetap akan dilaksanakan. Namun, kata Zainal, jika KPU mengatakan tidak bisa menyiapkan surat suara seperti pada Pemilu serentak, pihaknya terpaksa tidak bisa melaksanakan Pemilu ulang.

“Kuncinya harus ada rekomendasi dari Panwaslu surat suara menjadi PSU dari PSL (pemungutan suara lanjutan). terus yang menjadi masalah, jika kita melaksanakan dengan menggunakan surat suara yang ada, hak pilih warga binaan di Rutan Idi selesai, tapi KIP punya risiko pelanggaran kode etik, karena tidak menggunakan surat suara PSL atau surat suara biasa,” imbuh Zainal.

Secara terpisah Ketua Panwaslu Aceh Timur, Maimun me­ngatakan pihaknya masih mengacu pada PKPU Nomor 3 tentang pemungutan dan penghitungan suara.

“ Rekomendasi dari kita tetap Pemilu lanjutan. Memang Saat ini KIP Aceh Timur tidak punya surat suara lanjutan, yang ada surat suara ulang. Mereka ma­sih menunggu rekomendasi Panwaslu untuk mengubah menjadi pemungutan suara ulang. Panwaslu masih menunggu, apakah akan kita ubah dari PSL menjadi PSU, keputusannya dalam dua hari ini, karena masih dikaji ulang,” pungkas Maimun. (Mol/msi).

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

MK Tolak Gugatan Pilkada Lhokseumawe, Saatnya Bersatu Untuk Kota Lhokseumawe

4 February 2025 - 18:06 WIB

Berhasil Kabur dari Kamboja, Korban TPPO Asal Aceh Disambut Haji Uma di Bandara Kuala Namu

3 February 2025 - 14:22 WIB

Pemuda Panca Marga Ranting Muara Satu Donasi untuk Palestina

2 February 2025 - 17:27 WIB

Polres Aceh Utara Bagikan Nasi Gratis untuk Jamaah Shalat Jum’at

31 January 2025 - 16:55 WIB

Cegah Curanmor, Kapolsek Banda Sakti Imbauan Warga Gunakan Kunci Ganda

30 January 2025 - 16:57 WIB

Ceulangiek Minta Pemerintah Angkat Tenaga R2 dan R3 Jadi PPPK Penuh Waktu 

29 January 2025 - 16:57 WIB

Trending di NANGGROE TIMUR