IDI (RA)– Ketua KIP Aceh Timur, Zainal Abidin mengatakan, pihaknya tetap akan melaksanakan pemilu lanjutan di Rutan Cabang Idi, meskipun di hari kesepuluh setelah pemilu serentak.
“Berdasarkan pembahasan dalam rapat , KPU pusat tidak mungkin lagi mencetak surat suara biasa, karena sudah dilakukan pencoblosan pada pemilu serentak, yang ada di seluruh Indonesia saat ini yaitu surat suara PSU (pemungutan suara ulang), sehingga kita (KIP) meminta secara resmi untuk direkomendasi ulang,” kata Zainal kepada Rakyat Aceh, Kamis (25/4).
Ia menambahkan, pada prinsipnya, pemilu ulang tetap akan dilaksanakan. Namun, kata Zainal, jika KPU mengatakan tidak bisa menyiapkan surat suara seperti pada Pemilu serentak, pihaknya terpaksa tidak bisa melaksanakan Pemilu ulang.
“Kuncinya harus ada rekomendasi dari Panwaslu surat suara menjadi PSU dari PSL (pemungutan suara lanjutan). terus yang menjadi masalah, jika kita melaksanakan dengan menggunakan surat suara yang ada, hak pilih warga binaan di Rutan Idi selesai, tapi KIP punya risiko pelanggaran kode etik, karena tidak menggunakan surat suara PSL atau surat suara biasa,” imbuh Zainal.
Secara terpisah Ketua Panwaslu Aceh Timur, Maimun mengatakan pihaknya masih mengacu pada PKPU Nomor 3 tentang pemungutan dan penghitungan suara.
“ Rekomendasi dari kita tetap Pemilu lanjutan. Memang Saat ini KIP Aceh Timur tidak punya surat suara lanjutan, yang ada surat suara ulang. Mereka masih menunggu rekomendasi Panwaslu untuk mengubah menjadi pemungutan suara ulang. Panwaslu masih menunggu, apakah akan kita ubah dari PSL menjadi PSU, keputusannya dalam dua hari ini, karena masih dikaji ulang,” pungkas Maimun. (Mol/msi).