class="post-template-default single single-post postid-20075 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
BKN Pangkas Anggaran BBM Hingga Daya Listrik Penembakan Massal di Sekolah Orebro Swedia Tewaskan 10 Orang 13 Toko dan 11 Unit Rumah di Bandar Baru Terbakar ISBI Aceh dan Pemkab Aceh Timur Sepakat Kolaborasi Pendidikan Seni Budaya Bersama MK Tolak Gugatan Pilkada Lhokseumawe, Saatnya Bersatu Untuk Kota Lhokseumawe

NASIONAL · 14 Jun 2019 07:58 WIB ·

Peraturan Terbaru dari BKN yang Perlu Diketahui PNS dan PPPK


 Net. Perbesar

Net.

Harianrakyataceh.com, JAKARTA – Pemerintah terus berupaya meningkatkan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun PPPK alias pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Terbaru, Badan Kepegawaian Negara (BKN) meneken Peraturan BKN Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Tata Cara dan Pelaksanaan Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN.

Disebutkan dalam Peraturan disebutkan, kriteria pengukuran tingkat profesionalitas ASN diukur melalui empat aspek. Yakni Kualifikasi, Kompetensi, Kinerja, dan Disiplin.

Nantinya, masing-masing aspek itu memiliki penilaian ataupun skor yang ditentukan sesuai kapasitasnya masing-masing. Untuk aspek kualifikasi misalnya, ASN dengan pendidikan yang lebih tinggi akan mendapat bobot skor yang lebih juga.

Kemudian aspek kompetensi, bobot skor akan dilihat dari riwayat pengembangan kompetensi yang pernah diikuti oleh PNS dan memiliki kesesuaian dalam pelaksanaan tugas jabatan. Lalu aspek kinerja, dilihat dari pencapaian kinerja yang dilakukan individu maupun organisasi, serta aspek disiplin dilihat dari riwayat hukuman yang pernah dikenai.

Kepala Biro Humas BKN Mochammad Ridwan mengatakan, pembuatan Indeks dilakukan untuk mengukur profesionalisme ASN secara lebih terukur. Selama ini, belum ada metode yang dapat mengukut profesionalitas masing-masing ASN secara akurat.

“Dengan adanya kuantifikasi itu akan ada pengukurn yang lebih fair,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (11/6). Hal itu, merupakan tindaklanjut atas rekomendasi Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas).

Ridwan menambahkan, dengan adanya metode yang terukur, evaluasi akan mudah dilakukan. Dia mencontohkan, jika indeks profesionalitas ASN di sebuah daerah ada di bawah rata-rata nasional, maka data tersebut bisa digunakan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk melakukan pembenahan.

“PPK bisa menggunakan itu untuk menjustifikasi katakanlah penambahan alokasi dana untuk kompetensi PNS,” imbuhnya.

Lantas, apakah indeks tersebut akan berdampak pada insentif atau tunjangan yang diterima masing-masing ASN? Ridwan membantah hal itu.

Menurutnya, pihaknya hingga saat ini belum sampai ke sana. Yang menjadi fokus sekarang baru menyediakan metode yang mampu mengukur profesionalitas ASN.

Namun, dia tidak membantah jika dikemudian hari bisa saja diarahkan pada besaran tunjangan. “Tapi ada kemungkinan kalau metode semakin diperbaiki bisa saja ke sana (mempengaruhi tunjangan),” tuturnya. (far)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Terkait Kasus OI, Iwan Fals dan Istri Dicecar dengan 16 Pertanyaan

4 February 2025 - 15:01 WIB

Terima Kunjungan PBNU di Istana Merdeka, Presiden Prabowo Bahas Kontribusi NU bagi Kemajuan Bangsa

3 February 2025 - 19:21 WIB

Peringati Isra Mi’raj 1446 H Ribuan Santri Ponpes Darunnajah Gelar Khataman Al Aquran Serentak Se Indonesia Dalam Sehari

27 January 2025 - 16:27 WIB

Jusuf Kalla Komunikasi dengan Hamas Untuk Bangun 10 Masjid di Gaza

26 January 2025 - 07:03 WIB

Fuqaha Turut Berdukacita atas Wafatnya Qari Internasional KH Ahmad Muhajir

24 January 2025 - 21:22 WIB

BUMN Bergerak Dukung Percepatan Makan Bergizi Gratis

22 January 2025 - 16:48 WIB

Trending di NASIONAL