ACEH UTARA (RA)- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Utara, akan segera mengeluarkan Qanun tentang larangan anak-anak berkeliaran pada malam hari ke cafe-cafe dan warung.
Qanun itu penting, karena selama ini dinilai generasi penerus Aceh mulai sibuk duduk di cafe-cafe dan warung kopi. Tugas anak-anak dan remaja adalah untuk terus belajar dan belajar, baik ilmu agama maupun ilmu pendidikan umum.
“Dalam tahun 2019 atau 2020 harus lahir qanun tersebut di Aceh Utara, sehingga ada larangan anak-anak masuk cafe-cafe dan warung pada malam hari,”ucap Bupati Aceh Utara, H. Muhammad Thaib, dalam sambutannya pada acara Halal bi Halal dan Silaturrahmi Bupati dengan Muspida Aceh Utara dengan alim ulama serta pimpinan dayah se- Kabupaten, di pendopo bupati, Senin kemarin.
Menurut Muhammad Thaib akrab disapa Cek Mad ini, dalam waktu dekat ini ulama dan perwakilan pimpinan dayah harus duduk bersama dewan terhormat untuk membicarakan qanun tersebut. Qanun yang akan dilahirkan itu khusus kepada anak-anak dan akan didukung oleh semua unsur muspida. “Bagi anak-anak yang berkeliaran di warung kopi dan cafe-cafe akan diambil dan memberikan pembinaan serta diserahkan kepada orang tua sianak,”katanya.
Sebut dia, tim yang terlibat dilapangan untuk melakukan razia ke cafe-cafe dan warung kopi nantinya, Satpol PP dan WH serta di back up oleh jajaran Polres Aceh Utara dan Lhokseumawe. “Untuk lahir dan berjalannya qanun itu juga perlu dukungan dari semua pihak, termasuk masyarakat sendiri,”pintanya.
Sementara itu, hadir dalam kesempatan itu, Wakil Bupati Fauzi Yusuf, Dandim 0103 Aceh Utara, Letkol Agung Sukoco, Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin, Wakapolres Lhokseumawe, Kompol, Mughi Prasetyo, Ketua MPU Aceh Utara, Abu Manaf, para ulama dan pimpinan dayah, Sekda, para asisten, jajaran kepala/badan/kantor, camat serta undangan lainya. (arm/msi)