class="post-template-default single single-post postid-20396 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
Pj Keuchik Belum Dicopot, Kisruh Tumpok Teungoh Belum Berakhir Ilmuwan Berhasil Kembangkan Otak Simpanse Tercanggih Ratusan Tenaga Non-ASN Desak Diangkat P3K Penuh Waktu DPR Aceh Segera Panggil BKA PNL dan PGE Sepakat Pengembangan SDM Migas Unggul Pj Wali Kota dan Kapolres Lhokseumawe Ikut Vicon Rakor Ketahanan Pangan 2025

DAERAH · 3 Jul 2019 12:30 WIB ·

Kebakaran Gambut Aceh Meluas, BPBA Makin Panik


 Lokasi kebakaran lahan gambut di Kabupaten Aceh Barat, Rabu (3/7). 
IST/FOR RAKYATACEH Perbesar

Lokasi kebakaran lahan gambut di Kabupaten Aceh Barat, Rabu (3/7). IST/FOR RAKYATACEH

MEULABOH (RA) – Kebakaran lahan dan hutan gambut (Karhutla) melanda Aceh, tidak hanya terjadi pada Kabupaten Aceh Jaya, Nagan Raya, Abdya dan Bener Meriah semata. Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA) merilis kebakaran juga terlihat di lahan gambut Kabupaten Aceh Barat.

Kepala BPBA, T Ahmad Dadek SH, Rabu (3/7) kemarin, menuturkan kebakaran hutan gambut di Aceh mulai menyebar hingga beberapa kabupaten, seperti Aceh Jaya, Nagan Raya, Abdya, Bener Meriah dan Aceh Barat.

Menyikapi kondisi meluas kebakaran lahan gambut di Aceh, Dadek meminta masyarakat dapat melaporkan kepada aparat terdekat jika melihat pihak atau orang mencurigakan hendak membakar hutan demi membuka lahan kebun baru.

“Biasanya, melihat kondisi kering seperti ini, ada pihak-pihak yang memanfaatkan membuka lahan dengan cara membakar,” jelasnya.

Merespon pola keliru demikian, Dadek mengharapkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas yang bertugas di sekitar daerah rawan terjadinya kebakaran lahan gambut atau gambut tebal. Kiranya dapat meningkatkan patroli demi mencegah meluasnya kebakaran lahan gambut di Aceh.

Bagi aparatur desa, BPBA juga menghimbau dapat berperan aktif mensosialisasikan tentang regulasi larangan membakar hutan gambut saat melakukan aktivitas membuka kebun baru. “Perangkat desa harus sosialisasikan larangan ini kepada warganya, biar masyarakat tidak membakar hutan gambut,” pintanya.

Berdasarkan aturan berlaku, sambung Dadek, pelaku pembakar hutan dapat dikenakan sanksi hukuman 3-10 tahun penjara, jika terbukti bersalah melalui proses persidangan. “Hukumannya lumayan berat, masyarakat harus tahu konsekensi dari tindakan pembakaran hutan ini,” ucapnya.

Ia mengajak masyarakat luas dapat mengkaji ulang, jika ada niat membakar lahan gambut ini. karena dinilai mencegah lebih baik dari pada menanggulangi bencana kebakaran lahan gambut. “Lahan gambut itu jika sudah terbakar sulit padam. Kalau telah meluas hanya hujan deras yang dapat memadami kebakaran lahgan gambut,” tutupnya. (den/bai)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

PIM Catat 47.890.368 Jam Kerja Selamat

15 January 2025 - 15:50 WIB

PIM Catat 47.890.368 Jam Kerja Selamat

15 January 2025 - 15:43 WIB

PNL dan PGE Sepakat Pengembangan SDM Migas Unggul

15 January 2025 - 10:19 WIB

Pj Wali Kota dan Kapolres Lhokseumawe Ikut Vicon Rakor Ketahanan Pangan 2025

14 January 2025 - 19:31 WIB

Kumpulkan 111 K antung Darah dari Kolaborasi Kyriad Muraya Hotel Aceh & Rindam PD Iskandar Muda

14 January 2025 - 16:20 WIB

Pj. Bupati Aceh Barat Menang Kasasi di Mahkamah Agung melawan PT Gading Bhakti

14 January 2025 - 15:54 WIB

Trending di NANGGROE BARAT