LHOKSEUMAWE (RA) – Polisi berhasil gerebek ‘pabrik’ pil ektasi di Desa Alu Garot, Sawang Aceh Utara. Dalam penggerebekan ini, 2 ribu butir siap pakai narkotika disita dari tersangka.
Satu tersangka berinisial MI (19) warga Blang Naleung Mameh, Kecamatan Muara Satu, Lhokseumawe, berhasil ditangkap. Sedangkan, tiga tersangka lainnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat, ada seorang laki-laki asal Gampong Blang Naleung Mameh, Muara Satu, diduga memiliki dan menyimpan narkotika jenis Pil Ecstasy, “ucap Dir Narkoba Polda Aceh, Kombes Pol Muh. Anwar R didampingi Ka Lapfor Cabang Medan, Kombes Pol Wahyu Masrudi, Wakapolres Lhokseumawe, Kompol Mughi Prasetyo Habrianto, dan Kasat Resnarkoba Polres Lhokseumawe, Iptu Zeska, dalam konferensi pers dengan awak media di Mapolres setempat, Kamis (18/7).
Ia mengatakan, begitu mendapatkan informasi jajaran Sat Resnarkoba Polres Lhokseumawe, menindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan, pada Senin (15/7) pukul 20.00. Akhirnya, berhasil menangkap seorang tersangka di Gampong Blang Panyang.
Sebutnya, tersangka ditangkap saat sedang dalam perjalanan menuju ke Kota Lhokseumawe dengan menggunakan sepada motor. Hasil penggeledahan sepeda motor ditemukan barang bukti berupa dua bungkus yang diduga narkotika jenis Estasy berwarna merah sebanyak 2000 butir.
Kemudian, hasil pengeledahan badan tersangka juga ditemukan 1 bungkus paket sabu, 9 lembar plastik transparan, dan uang Rp 400 ribu dalam dompet tersangka serta 1 unit hand phone.
“Hasil pengembangan kasus, menurut pengakuan tersangka, narkotika jenis Pil Esctasy itu hasil dari buatan tersangka bersama 3 orang temannya berinisial B,J dan D. Kini ketiga teman tersangka masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan terus diburu,”terangnya.
Selanjutnya, kata Kombel Pol Muh. Anwar R, tim melakukan pengembangan ke lokasi pembuatan Pil Estasy di sebuah gubuk di Gampong Alue Garot, Kecamatan Sawang, Aceh Utara. Hasil pengeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa alat-alat yang diduga untuk membuat Pil Ecstasy.
Masing-masing, satu bungkus serbuk berwarna hijau, satu buah mesin blender warna transparan, satu wadah plastik warna kuning, satu buah talam besi, satu batang balok kayu berbentuk persegi panjang, satu buah potong kayu berbentuk kubus, tiga buah batu, satu baut dan besi, dua lembar kertas bekas obat sakit kepala dan dua buah terong berduri.
Selain berhasil mengungkap’ pabrik’ pembuat pil ekstasi, jajaran aparat kepolisian juga menemukan ladang ganja seluas 5 hektar di Dusun Alue Leuhop, Desa Lancok, Kecamatan Sawang, Aceh Utara. Dua tersangka MU (36) dan SF (26) berhasil diamankan berikut 20 kg ganja kering dan mesin pompa air, Rabu (17/7). (arm/ung/min)