KUTACANE ( RA) – Mengomentari Dugaan Pembakaran Rumah Wartawan, di Aceh Tenggara pegiat LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Aceh Tenggara, menuding bukan saja pembungkaman terhadap Pers maupun kebebasan berpendapat, namun perbuatan pelaku sudah menjurus kepada tindakan pembunuhan berencana.
” Kasus Dugaan Pembakaran Rumah Jurnalis, kami menilai Pelaku bukan saja membakar rumahnya, tapi ingin membakar Korban bersama keluarga yang terlelap tidur didalam rumah,” Kata LIRA Aceh Tenggara Muhammad Saleh Selian, kepada Rakyat Aceh, Rabu (31/7).
Sudah sepatutnya, Polda Aceh dan Mabes Polri didesak untuk mengungkap dalang dari pelaku pembakaran rumah wartawan dan dibawa kemeja Hijau. Hal ini demi menegakkan Demokrasi di Aceh maupun di Republik Indonesia kususnya di Aceh Tenggara.
“Kami mendesak Mabes Polri maupun Polda Aceh atau Polda Sumut, segera menangkap pelaku. Dengan mengerahkan berbagai kemampuan agar kasus ini menjadi terang benderang, ” katanya lagi.
Tidak hanya itu, terkait kasus ini LIRA Aceh Tenggara juga meminta semua pihak untuk menjadikan perhatian serius, begitu juga bagi seluruh komunitas yang memperjuangkan kebebasan pers dan kebebasan berpendapat. Sebagai negara demokrasi, pers menjadi pilar didalamnya atau masuk dalam empat pilar tersebut.
Selain itu, dia mengajak semua elemen sipil mengawal proses pengungkapan kasus tersebut. Sehingga, kasus itu tidak pernah hilang dalam ingatan publik dan pembicaraan di pejabat negara.
“ Peristiwa ini sudah menjadi Isu Hangat yang dibahas di internal DPP LIRA, bahkan Olies Datau selaku Presiden LIRA mengintruksikan DPD LIRA Agara agar mengawal pengungkapan kasus ini,” pungkasnya. (VAL)