class="post-template-default single single-post postid-21465 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
BKN Pangkas Anggaran BBM Hingga Daya Listrik Penembakan Massal di Sekolah Orebro Swedia Tewaskan 10 Orang 13 Toko dan 11 Unit Rumah di Bandar Baru Terbakar ISBI Aceh dan Pemkab Aceh Timur Sepakat Kolaborasi Pendidikan Seni Budaya Bersama MK Tolak Gugatan Pilkada Lhokseumawe, Saatnya Bersatu Untuk Kota Lhokseumawe

METROPOLIS · 16 Aug 2019 10:55 WIB ·

4 Karya Budaya Aceh ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia


 Tim Warisan Budaya Tak benda (WBTB) Indonesia tahun 2019 Perbesar

Tim Warisan Budaya Tak benda (WBTB) Indonesia tahun 2019

Harianrakyataceh.com – Tim Warisan Budaya Tak benda (WBTB) Indonesia tahun 2019, menetapkan 4 karya budaya Aceh sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia.

Adapun penetapan tersebut berdasarkan hasil sidang Sidang penetapan karya budaya pada 13 s/d 16 Agustus 2019 di hotel Millinium Jakarta dihadiri oleh Kabid Sejarah dan Nilai Budaya Disbudpar Aceh dan Kasi Nilai budaya serta Salman Yoga yang mewakili dari Tim ahli propinsi Aceh, dan turut mendampingi Ibu Irini Dewiwanti Kepala BPNB Aceh-Sumut.

Empat karya budaya Aceh yang telah di tetapkan dalam sidang tersebut adalah Memek domain kemahiran dan kerajinan tradisional Simeuleu, Gutel domain kemahiran dan kerajinan tradisional Aceh Tengah, Sining domain seni pertunjukan aceh tengah, Silat Pelintau domain Tradisi dan ekspresi Lisan aceh tamiang.

Dengan ditetapkan 4 karya budaya ini maka jumlah karya budaya aceh yang telah menjadi Warisan Budaya takbenda Indonesia menjadi 34 karya Budaya.

Sebelumnya Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh bersama Balai Pelestarian Nilai Budaya Aceh Sumut mengusulkan 11 karya budaya untuk ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTB) Indonesia tahun 2019, setelah 4 Karya Budaya Aceh ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh Jamaluddin pada kesempatan terpisah berharap kabupaten/kota aktif untuk mencatatkan warisan budaya di wilayahnya sebagi upaya untuk perlindungan terhadap karya budaya lokal dari kepunahan dan klaimed budaya dari negara lain, dan ditahun yang akan datang jumlah karya budaya yang ditetapkan bisa lebih banyak lagi. (ra)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

ISBI Aceh dan Pemkab Aceh Timur Sepakat Kolaborasi Pendidikan Seni Budaya Bersama

5 February 2025 - 09:40 WIB

Fakhruddin Terpilih sebagai Ketua MKKS SMP Aceh Besar periode 2025-2028

4 February 2025 - 16:48 WIB

Sidang Mesum Sesama Jenis Pasangan Gay Terancam 100 Kali Cambuk

4 February 2025 - 14:22 WIB

Keuchik Aceh Tuntut Masa Jabatan 8 Tahun

4 February 2025 - 14:17 WIB

Ketua DPRK Aceh Besar Abdul Muchti: Jaga Kondusivitas Untuk Aceh Besar yang Lebih Baik Apresiasi Langkah Taktis Eksekutif Membuat APBK On The Track Kembali

4 February 2025 - 12:13 WIB

Maksimalkan Sertifikasi Halal Produk, LP3H-MA Provinsi Aceh Audiensi dengan Disdikbud Kota Banda Aceh

4 February 2025 - 09:49 WIB

Trending di METROPOLIS