LANGSA (RA) – Petugas Wilayatul Hisbah (WH) menggerebek sebuah rumah di Kecamatan Langsa Baro, Senin (19/8) sekira pukul 22.00 WIB. Penggerebekan dilakukan atas laporan masyarakat bahwa di rumah tersebut ada dua pasang anak baru gede (ABG) non muhrim.
“Ada laporan masyarakat, di rumah tersebut ada masuk dua orang anak perempuan yang baru gede sekira pukul 20.00 WIB. Kemudian disusul oleh dua orang anak laki laki,” kata Kepala Dinas Syari’at Islam Kota Langsa Drs H Ibrahim Latif MM, kepada Rakyat Aceh, Senin (20/8).
Menindaklanjuti laporan tersebut, satu regu personel WH dikerahkan untuk mengecek kebenaran. Petugas WH yang sedang patroli langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP).
Saat melakukan penggerebekan, petugas WH turut didampingi perangkat gampong dan warga masyarakat setempat. Ketika dilakukan penggerebekan, didapati dua orang anak perempuan baru gede di dalam sebuah kamar, sementara yang laki laki langsung melarikan diri dari pintu belakang.
Petugas yang sudah siaga langsung mengejarnya dan berhasil diciduk. Untuk menghindari amuk massa kedua pasang remaja dinaikkan ke mobil patroli WH dan diangkut ke kantor Dinas Syari’at Islam Kota Langsa untuk diamankan dan minta keterangan untuk proses lebih lanjut.
Adapun identitas kedua pasangan remaja tersebut adalah, IC (18), warga Medan, Sumatera, yang laki laki adalah, AR (19), warga kecamatan Langsa Baro, kemudian, EM (15) warga Kota Lhokseumawe dan yang laki laki, RK (16) warga kecamatan Langsa Baro.
Kepada petugas, mereka mengaku sudah sering melakukan hubungan suami istri, tetapi kata mereka bukan dengan pasangan yang ditangkap. Mereka melakukan dengan pasangan yang berbeda dan di tempat yang berbeda.
Lebih lanjut Ibrahim Latif mengatakan, karena rata rata pelakunya masih di bawah umur, dan mereka mengatakan belum melakukan hubungan suami istri dengan pasangan yang ditangkap itu, maka pihaknya menunggu pihak keluarga mereka masing masing untuk hadir ke kantor Dinas Syari’at Islam Kota Langsa menyelesaikan kasus tersebut.
Kalau tidak ada keluarga yang datang, maka mereka akan diserahkan ke pihak panti asuhan atau ke pihak Dinas Sosial untuk dikembalikan ke daerah asalnya.
Sementara yang laki laki, karena mereka warga kota Langsa telah hadir pihak keluarga masing masing dan perangkat gampong. “Mereka setelah menandatangani surat pernyataan di atas kertas bermaterai tidak mengulangi lagi perbuatannya.
Mereka kita kembalikan kepada pihak keluarga dan pihak gampong untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut. (ris/slm)