class="post-template-default single single-post postid-21664 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
PNL dan PGE Sepakat Pengembangan SDM Migas Unggul Pj Wali Kota dan Kapolres Lhokseumawe Ikut Vicon Rakor Ketahanan Pangan 2025 Ratusan Tenaga Kesehatan R2 dan R3 Geruduk Kantor Bupati Bireuen Pj. Bupati Aceh Barat Menang Kasasi di Mahkamah Agung melawan PT Gading Bhakti Sales Dibekuk Polisi di Banda Aceh, Ini Kasusnya

UTAMA · 23 Aug 2019 07:46 WIB ·

Juragan Keluar Pelesiran, Kelapa Rutan Mengaku Salah


 Samsuardi Alias Juragan tiba di Lapas Calang, Gampong Keude, Krueng Sabee, Kecamatan Krueng Sabee, Aceh Jaya usai diamankan tim gabungan Kejaksaan Negeri Aceh Jaya, Selasa 920/8).
HENDRA/RAKYAT ACEH Perbesar

Samsuardi Alias Juragan tiba di Lapas Calang, Gampong Keude, Krueng Sabee, Kecamatan Krueng Sabee, Aceh Jaya usai diamankan tim gabungan Kejaksaan Negeri Aceh Jaya, Selasa 920/8). HENDRA/RAKYAT ACEH

Kemenkumham Aceh : Kacab Rutan Mengaku Salah

BANDA ACEH (RA) – Kepala cabang rumah tahanan Calang (Kacabrutan) telah mengakui kesalahannya dan melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam mengeluarkan mantan wakil ketua DPRK Nagan Raya Samsuardi alias Jurangan.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Kantor Wilayah Aceh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Agus Toyib dan sebagai tindak lanjut masih menunggu hasil pemeriksaan.

“Saya masih menunggu hasil pemeriksaan Tim yang dipimpin Kadivpas di Cabang Rutan Calang, yang saat ini masih berlangsung,” ungkapnya saat dikonfirmasi media ini, Kamis (22/8).

BACA JUGA : Juragan Dipindahkan ke LP Meulaboh

Lanjutnya, Kemenkumham Aceh juga masih terus mendalami peristiwa tersebut oleh tim pemeriksaan dari Kanwil. “Kita lihat perkembangannya, kalau dari hasil pemeriksaan terdapat faktor yang memberatkan, bisa saja terhadap yang bersangkutan diberikan sanksi secara tegas,” pungkasnya.

Sebelumnya penangkapan Mantan Wakil Ketua DPRK Nagan Raya Samsuardi alias Juragan oleh Kejaksaan Negeri Aceh Jaya sempat menghebohkan publik.

Pasalnya, Juragan yang saat itu sedang menjalani hukuman penjara di Lapas Kelas lll Calang, dalam kasus pengrusakan lahan. Dia ditangkap saat berada di luar Lapas, tanpa ada pengawalan dari pihak Lapas.

Penangkapan Juragan dilakukan tim Kejari Aceh Jaya di lintasan Banda Aceh-Melaboh. Saat itu sedang mengemudi mobil Toyota Harrier. Usai ditangkap Juragan dibawa ke Kejari Aceh Jaya untuk dimintai keterangan lebih lanjut. (Mag-82/min)

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Tenaga Non-ASN Pemerintah Aceh Desak Kepastian Pengangkatan sebagai PPPK Penuh Waktu

14 January 2025 - 16:37 WIB

Tenaga Non ASN R2 dan R3 Demo Kantor Bupati Aceh Utara, Tuntut Diangkat PPPK Penuh Waktu

14 January 2025 - 09:16 WIB

PGRI Aceh akan Laksanakan Konferensi Provinsi

13 January 2025 - 19:09 WIB

Pemerintah Aceh Tegaskan Komitmen Penanganan Banjir Secara Komprehensif

13 January 2025 - 17:50 WIB

DPRK Aceh Besar Gelar Paripurna Hasil Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

13 January 2025 - 17:41 WIB

Disdukcapil Kekosongan Kertas HVS, YARA Serahkan Sumbangan

13 January 2025 - 16:45 WIB

Trending di UTAMA