class="post-template-default single single-post postid-21866 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
BKN Pangkas Anggaran BBM Hingga Daya Listrik Penembakan Massal di Sekolah Orebro Swedia Tewaskan 10 Orang 13 Toko dan 11 Unit Rumah di Bandar Baru Terbakar ISBI Aceh dan Pemkab Aceh Timur Sepakat Kolaborasi Pendidikan Seni Budaya Bersama MK Tolak Gugatan Pilkada Lhokseumawe, Saatnya Bersatu Untuk Kota Lhokseumawe

DAERAH · 30 Aug 2019 08:47 WIB ·

Dewan Terpilih Dapat Pin Emas


 Drs Astamuddin, Sekretaris DPRK Simeulue. Perbesar

Drs Astamuddin, Sekretaris DPRK Simeulue.

Dewan Lama Dapat Jasa Pengabdian Rp200 Juta

SIMEULUE (RA) – 20 orang wakil rakyat terpilih Kabupaten Simeulue periode 2019-2024, yang akan dilantik secara resmi pada 2 September 2019, mendapat pin emas 22 karat seberat 4 gram.

20 pin emas karat 22 itu, nantinya akan serentak disematkan dan digunakan oleh 20 orang anggota DPRK Simeulue, dialokasikan dari sumber anggaran APBK setempat, dengan pagu anggaran sekitar Rp70 juta.

Hal itu dijelaskan Drs Astamuddin, Sekretaris DPRK Simeulue kepada Harian Rakyat Aceh, Kamis (29/8). “Pin emas untuk anggota dewan baru periode 2019-2024, sudah siap dan akan disematkan saat pelantikan, pengadaannya bersumber dari APBK Simeulue, dengan pagu anggaran Rp70 juta,” katanya.

Masih menurut Astamuddin, pin emas itu masuk dalam daftar asset daerah berdasarkan Peraturan Permendagri nomor 12 tahun 2019 tentang asset yang bersumber dari uang negara, setelah selesai masa jabatannya, maka pin emas itu wajib dikembalikan.

Selain anggota dewan baru yang bakal di 20 kursi wakil rakyat yang mendapat pin emas itu, juga untuk anggota dewan yang telah berakhir masa jabatannya, mantan anggota dewan periode 2014-2019 mendapat penghargaan dari pemerintah berupa jasa pengabdian berupa uang senilai Rp10 juta persatu orang mantan wakil rakyat.

Tanda terima kasih jasa pengabdian selama lima tahun, kepada 20 orang mantan anggota dewan itu, juga berasal dari sumber anggaran APBK Simeulue senilai Rp200 juta, dengan mekanisme jasa pengabdian selama 5 bulan persatu mantan wakil rakyat.

Sedangkan untuk tiga unit mobil dinas yang digunakan Ketua Dewan dan dua Wakil Ketua Dewan periode 2014-2019, juga harus diserahkan setelah selesai pelantikan anggota dewan baru dan paling lambat diserahkan kepada pemerintah pada tanggal 3 September 2019, yang nantinya akan digunakan tiga pimpinan dewan baru.

Persiapan untuk pelaksanaan pelantikan anggota dewan baru itu, akan dilaksanakan di gedung DPRK Simeulue dan pada malam harinya digelar lepas sambut antara 20 orang mantan dewan dengan 20 orang dewan yang baru, di gedung serba guna setempat.

“Yang dilantik ini, merupakan 20 orang wakil yang kita pilih dan merupakan yang terbaik, maka saat pelantikan mungkin ada warga yang datang menyaksikan, kita harapkan tetap menjaga ketentraman dan patuh aturan,” tegas Astamuddin. (ahi/bai)

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Berhasil Kabur dari Kamboja, Korban TPPO Asal Aceh Disambut Haji Uma di Bandara Kuala Namu

3 February 2025 - 14:22 WIB

Polres Aceh Utara Bagikan Nasi Gratis untuk Jamaah Shalat Jum’at

31 January 2025 - 16:55 WIB

Cegah Curanmor, Kapolsek Banda Sakti Imbauan Warga Gunakan Kunci Ganda

30 January 2025 - 16:57 WIB

Bir Ali Kembali Berangkatkan 50 Jamaah Umroh

26 January 2025 - 15:47 WIB

Kolaborasi TNI dan Pendidikan, Action Rimba IV Resmi Dibuka

24 January 2025 - 15:32 WIB

Kejari Pidie Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Perumda Tirta Mon Krueng Baro

24 January 2025 - 10:41 WIB

Trending di DAERAH