PIDIE JAYA (RA) – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) menyetujui usulan Polri terkait peningkatan tipe dan pembentukan Polres yang diajukan kepada Kemenpan-RB pada beberapa waktu lalu.
Persetujuan tersebut berdasarkan surat dari Kemenpan RB dengan nomor B/ 849/M.KT.01/2019, bertanggal 18 September 2019 yang dikirim ke Polri, dan tembusannya disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara, dan Direktur Jenderal anggaran kementerian keuangan.
Dalam surat tersebut menyebutkan, pada prinsipnya Kemenpan RB menyetujui terkait peningkatan tipe Polres menjadi Polresta dan pembentukan Polres baru.
Peningkatan tipe Polres menjadi Polresta dimaksud berjumlah 14 Polresta, sementara terkait usulan pembentukan Polres berjumlah 32 polres, dua diantaranya di Aceh, yaitu pembentukan Polres Kabupaten Pidie Jaya (selama ini di bawah wilayah hukum Polres Pidie/Kabupeten Induk), dan Polres Kota Subussalam (selama ini di bawah wilayah hukum Polres Aceh Singkil).
Mengenai pembiayaan, di dalam surat disebutkan memanfaatkan anggaran tersedia di Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Kebutuhan pegawai memanfaatkan pegawai yang ada di Polri atau instansi pemerintah lainnya di luarnya, dalam pelaksanaannya berkoordinasi dan /atau Badan Kepagawaian negara.
Sejak Kabupaten Pidie Jaya mekar dari Kabupaten Induk (Kabupaten Pidie,red) berdasarkan undang-undang Nomor 7 Tahun 2007 lalu, untuk mendapatkan pelayanan kepolisian, masyarakat harus berjalan 50 Km dengan jarak tempuh 1 jam lebih.
Sementara itu diketahui, sejak 21 Juli 2011 lalu, Pemkab Pidie Jaya telah menyediakan lahan untuk pembangunan gedung Polres terletak di pinggir jalan raya B.Aceh-Medan, persisnya di gampong Teungkleut, Trienggadeng, Pidie Jaya, dengan luas areal tanah 40. 079 M2, dengan status sertifikat hak pakai.
Kapolres Pidie, AKBP Andi Nugraha Setiawan Siregar, S.I.K yang dikonfirmasi Rakyat Aceh enggan berkomentar dengan alasan yang berkompeten untuk mengkonfirmasi sebaiknya satuan atas yaitu Polda Aceh “Karena satuan kewilayahan atau Polres sifatnya hanya pelaksana,” tulis Andi melalui pesan whatsApp yang dikirim ke Rakyat Aceh.
Sementara hingga berita ini diturunkan, konfirmasi ke Rakyat Aceh Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Ery Apriyono, belum bisa memberikan jawaban pasti hanya mengatakan, ‘Saya cek dulu yah bang’. (amz/min)