class="post-template-default single single-post postid-22542 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
Ilmuwan Berhasil Kembangkan Otak Simpanse Tercanggih Ratusan Tenaga Non-ASN Desak Diangkat P3K Penuh Waktu DPR Aceh Segera Panggil BKA PNL dan PGE Sepakat Pengembangan SDM Migas Unggul Pj Wali Kota dan Kapolres Lhokseumawe Ikut Vicon Rakor Ketahanan Pangan 2025 Ratusan Tenaga Kesehatan R2 dan R3 Geruduk Kantor Bupati Bireuen

DAERAH · 27 Sep 2019 07:24 WIB ·

Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Mantan Keuchik Mancang Pidie Kabur


 Rakyat Aceh Perbesar

Rakyat Aceh

MEUREUDU (RA) – Mantan keuchik Gampong Mancang, Kecamatan Pidie, Khaidir, kabur setelah dana desa yang dikelolanya dari tahun 2016 dan 2017 terindikasi korupsi.

Khaidir kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan keuangan negara Rp200 juta. Penetapan status tersangka dilakukan penyidik Polres Pidie setelah dua kali pemanggilan untuk proses penyidikan tidak pernah digubris. Khaidir ditetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi sekitar bulan Juli 2018.

Kapolres Pidie AKBP Andy Nugraha Setiawan Siregar, SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu Eko Rendi Oktama kepada Rakyat Aceh, Rabu (25/9) mengatakan, dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Khaidir ditindak lanjuti pihaknya bedasarkan laporan masyarakat setempat kepada pihaknya.

Berdasarkan laporan masyarakat itu, kata dia, penyidik Polres Pidie meneruskan ke Aparat Pengawasa Internal Pemerintah (APIP) dalam hal ini Inspektorar Pidie untuk melakukan audit terhadap pengelolaan dana desa tahun 2016 dan tahun 2017.

” Hasil audit Inspekorat yang dituangkan dalam LHPK nya, ditemukan ada kerugian negara sebesar kurang lebih Rp 200 juta, tahun anggaran 2016 dan 2017,” kata Eko.

Kerugian negara yang ditemukan oleh Inspektorat Kabupaten Pidie tersebut tidak dikembalikan ke kas gampong dalam jangka waktu yang diberikan undang-undang. Sehingga terang dia, penyidik meneruskan untuk melakukan penyidikan atas temuan kerugian negara itu.

Mantan keuchik yang telah dijadikan tersangka itu lanjut Eko Rendi, pertama sekali dipanggil sebagai saksi.

Namun tak memenuhi panggilan penyidik Tipikor Polres Pidie. Lalu kemudian dilakun pemanggilan ke dua. Pemanggilan kedua lanjut Eko lagi untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.

“Dua kali dilakukan pemanggilan sejak proses penyidikan tersangka selalu mangkir. Dan dia memilih kabur menghadapi proses hukum,” sebutnya.

Dijelaskan, kerugian negara yang ditemukan berdasarkan hasil audit inspektorat Pidie pada item proyek yang diduga fiktif dan sebagian kurang volume. Proyek yang diduga fiktif tersebut adalah pengadaan bibit/obat-obatan pertanian.

Kasat Reskrim meminta mantan Keuchik Gampong Mancang, Kecamatan Pidie untuk koorperatif dan menyerahkan diri kepada penyedik. Jika tak menyerahkan diri, pihaknya akan mengejar kemanapun dia lari.

“Kami minta tersangka segera menyerahkan diri. Jika tidak akan kita kejar kemana pun. Tapi saat ini bersangkutan belum kita masukkan dalam DPO,” pukas Eko. (san/slm)

Artikel ini telah dibaca 21 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

PIM Catat 47.890.368 Jam Kerja Selamat

15 January 2025 - 15:50 WIB

PIM Catat 47.890.368 Jam Kerja Selamat

15 January 2025 - 15:43 WIB

PNL dan PGE Sepakat Pengembangan SDM Migas Unggul

15 January 2025 - 10:19 WIB

Pj Wali Kota dan Kapolres Lhokseumawe Ikut Vicon Rakor Ketahanan Pangan 2025

14 January 2025 - 19:31 WIB

Kumpulkan 111 K antung Darah dari Kolaborasi Kyriad Muraya Hotel Aceh & Rindam PD Iskandar Muda

14 January 2025 - 16:20 WIB

Pupuk Subsidi Dapat Ditebus oleh Petani yang Terdaftar dalam E-RDKK

14 January 2025 - 10:12 WIB

Trending di DAERAH