ACEH BESAR (RA) – Petugas Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Banda Aceh di kawasan Lambaro, Kabupaten Aceh Besar, menggagalkan upaya penyeludupan narkotika jenis ganja ke dalam penjara tersebut.
Informasi dihimpun di lapas, ganja dibawa wanita berinisial R (45), warga Lamteuba Dro, Kecamatan Seulimeum, Aceh Besar, Rabu (2/10).
Plt Kalapas Kelas II A Banda Aceh, Ridha Ansari, mengatakan, awalnya ada dua pengunjung seorang ibu dan anak sekitar pukul 10:45 akan berkunjung untuk menjenguk suaminya.
“Saat dilakukan pemeriksaan pertama yaitu barang bawaan, RA berhasil lolos. Namun ketika petugas melakukan pemeriksaan badan ternyata ditemukan bungkusan ganja yang disembunyikan di daerah selangkangannya,” jelasnya.
Paket ganja yang sudah dibungkus plastik seberat 230 gram. “Ketika dilakukan pemeriksaan informasi nya barang tersebut ada permintaan dari dalam yaitu suaminya,” ujar Ridha
Dia mengungkapkan, ganja tersebut akan diserahkan kepada suaminya Muhaimin yang merupakan tahanan untuk kasus narkoba dan dipidana 15 tahun penjara sudah menjalani pidana satu tahun.
“Jika dilihat dari paketnya, kemungkinan ganja tersebut akan digunakan atau pun diedarkan di dalam”, jelasnya.
Ia menjelaskan, upaya tersebut dilakukan untuk mencegah masuknya narkoba ke Lapas. untuk itu pihaknya akan melakukan pemeriksaan secara ketat terhadap barang bawaan dari penggunjung yang masuk ke Lapas
“Untuk selanjutnya, barang bukti dan pelaku akan diserahkan kepada polisi untuk penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya. (mag-82/min)