Kejaksaan Periksa 30 Saksi
Quote : Kasi Pidsus Kejari Pidie Jaya, Wahyu Ibrahim
“Sejauh ini sudah ada 30 orang saksi yang telah kita periksa. Saksi-saksi yang keterangannya paling relevan dan berhubungan langsung yang akan kita ambil nantinya untuk pemberkasan dan penuntutan di pengadilan,”
Meureudu (RA) – Sejak ditingkatkannya kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada Pidie Jaya dari penyelidikan ke penyidikan, Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat telah memeriksa 30 saksi.
“Sejauh ini sudah ada 30 orang saksi yang telah kita periksa. Saksi-saksi yang keterangannya paling relevan dan berhubungan langsung yang akan kita ambil nantinya untuk pemberkasan dan penuntutan di pengadilan,” kata Kasi Pidsus Kejari Pidie Jaya, Wahyu Ibrahim, Senin (28/10).
Diantara ke 30 saksi tersebut, lima mantan komisioner KIP Pidie Jaya periode lalu juga termasuk telah ikut diperiksa, serta pegawai di kantor penyelenggara pemilih tersebut.
Wahyu juga mejelaskan, selain para saksi itu, penyidik juga akan meminta keterangan dari saksi ahli untuk kelengkapan berkas perkara dugaan korupsi pada penggunaan dana hibah Pilkada pemilihan Bupati Pidie Jaya 2018 lalu.
Dalam pada itu ia juga menerangkan, kerugian negara ditemukan dalam dugaan korupsi tersebut relatif masih sedikit, namun perkaranya tergolong rumit.
Untuk mengurai kerumitan kasus itu, saksi ahli yang dipakai sebanyak tiga orang masing-maaing dari BPKP, ahli pembendaharaan yang ditunjuk oleh Dirjen Pusat dan ahli dari Lembaga Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Saksi ahli dari LKPP tersebut diminta keterangan terkait pengadaan langsung di KIP Pidie Jaya yang anggarannya bersumber dari dana hibah untuk penyelenggaraan Pilkada Bupati Pidie Jaya 2018 lalu.
“Namun, sejauh ini belum ada tersangka yang ditetapkan. Karena kita harus menunggu perhitungan kerugian negara dari auditor,” terang Wahyu.
Ditambahkan juga, untuk mempercepat penetapan tersangka dan pelimpahan berkas perkara tersebut ke pengadilan, pihaknya juga sudah menyurati BPKP selaku lembaga auditor untuk mempercepat hitungannya.
Namun demikian imbuhnya, Kejari Pidie Jaya juga tidak menutup kemungkinan menggunakan auditor independet jika hasil perhitunga BPKP tak kunjung turung.
“Tergantung yang mana paling cepat perhitungannya,” demikian Wahyu. (san/min).