class="post-template-default single single-post postid-23371 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
Ilmuwan Berhasil Kembangkan Otak Simpanse Tercanggih Ratusan Tenaga Non-ASN Desak Diangkat P3K Penuh Waktu DPR Aceh Segera Panggil BKA PNL dan PGE Sepakat Pengembangan SDM Migas Unggul Pj Wali Kota dan Kapolres Lhokseumawe Ikut Vicon Rakor Ketahanan Pangan 2025 Ratusan Tenaga Kesehatan R2 dan R3 Geruduk Kantor Bupati Bireuen

DAERAH · 4 Nov 2019 08:25 WIB ·

Tuntut Ganti Rugi Tanah Wakaf


 Warga Lampanah Tuntut Ganti Rugi Tanah Wakaf , For Rakyat Aceh Perbesar

Warga Lampanah Tuntut Ganti Rugi Tanah Wakaf , For Rakyat Aceh

Warga Lampanah Blokir Proyek Jalan Tol

ACEH BESAR (RA) – Ratusan warga Lampanah, Kecamatan Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar, memblokir proyek jalan tol Banda Aceh – Sigli yang melintasi desa mereka karena persoalan ganti rugi tanah wakaf milik Masjid Asy-Syuhada, belum diselesaikan oleh pemerintah, Minggu (3/11).

Aksi blokade warga dilakukan dengan cara menaman pohon kedondong, kemudian masanginya dengan kawat berduri. Selain membawa spanduk berbagai ukuran berisi tuntunan, ternyata warga juga ada yang membawa parang. Namun aksi ini berlangsung tertib, tidak ada aksi pengrusakan dilakukan oleh warga.

Pengurus wakaf Masjid Asy-Syuhada Lampanah, Muhammad Nasir Ali, saat dikonfirmasi Rakyat Aceh mengatakan luas tanah wakaf milik masjid yang terkena proyek pembangunan jalan tol adalah seluas 7.000 meter. “Tanah wakaf ini luasnya 3 persil, sampai hari ini belum jelas kapan akan diganti,” kata Nasir Ali.

Sebelumnya, kata Nasir Ali, sudah ada kejelasan bahwa tanah wakaf tersebut akan diganti, namun hingga proyek hampir rampung dikerjakan, pihaknya selaku pengurus wakaf masjid belum mendapatkan kejelasan, kapan akan dilakukan proses ganti rugi.

Karena belum juga ada kejelasan, maka akhirnya dilakukan aksi blokir sebagai bentuk protes kepada panitia pembebasan lahan sampai ada kejelasan kapan ganti rugi akan diselesaikan agar tanah pengganti nantinya dapat segera dimanfaatkan sebagai wakaf produktif.

Dirinya menjelaskan, saat ini hanya tanah wakaf saja yang belum ada ganti rugi atau diberikan tanah pengganti, sementara tanah sekitar lainnya milik warga sudah diberikan ganti rugi. “Kami ini mencari keadilan dan kejelasan.

Yang pasti, ganti rugi merupakan tanggungjawab pemerintah atau panitia yang menangani. Ini khusus tanah wakaf tidak dengan tanah lain,” jelasnya.

Sebelumnya, kata Nasir Ali, pengurus wakaf Masjid As Syuhada Lampanah sudah menyiapkan semua administrasi yang berkaitan dengan tanah wakaf ini. Ganti rugi tanah wakaf ini bila diuangkan nilainya sebesar Rp700 juta lebih.

Ruas jalan tol Banda Aceh – Sigli yang sedang dikerjalan oleh PT Hutama Karya (Persero) adalah sepanjang 75 kilometer, terbagi dalam enam seksi. Masing – masing,
Seksi 1 Padang Tiji-Seulimeum 25,2 km, Seksi 2 Seulimeum-Jantho 6,1 km, Seksi 3 Jantho-Indrapuri 16 km, Seksi 4 Indrapuri-Blang Bintang 14,7 km, Seksi 5 Blang Bintang-Kuto Baro 7,7 km, dan Seksi 6 Kuto Baro-Simpang Baitussalam 5 km. (adi/slm)

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

PIM Catat 47.890.368 Jam Kerja Selamat

15 January 2025 - 15:50 WIB

PIM Catat 47.890.368 Jam Kerja Selamat

15 January 2025 - 15:43 WIB

PNL dan PGE Sepakat Pengembangan SDM Migas Unggul

15 January 2025 - 10:19 WIB

Pj Wali Kota dan Kapolres Lhokseumawe Ikut Vicon Rakor Ketahanan Pangan 2025

14 January 2025 - 19:31 WIB

Kumpulkan 111 K antung Darah dari Kolaborasi Kyriad Muraya Hotel Aceh & Rindam PD Iskandar Muda

14 January 2025 - 16:20 WIB

Pupuk Subsidi Dapat Ditebus oleh Petani yang Terdaftar dalam E-RDKK

14 January 2025 - 10:12 WIB

Trending di DAERAH