class="post-template-default single single-post postid-24645 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
PNL dan PGE Sepakat Pengembangan SDM Migas Unggul Pj Wali Kota dan Kapolres Lhokseumawe Ikut Vicon Rakor Ketahanan Pangan 2025 Ratusan Tenaga Kesehatan R2 dan R3 Geruduk Kantor Bupati Bireuen Pj. Bupati Aceh Barat Menang Kasasi di Mahkamah Agung melawan PT Gading Bhakti Sales Dibekuk Polisi di Banda Aceh, Ini Kasusnya

NANGGROE TIMUR · 18 Dec 2019 04:17 WIB ·

Kadin Aceh Nilai Kanwil Bea Cukai Persulit Importir


 Rakyat Aceh Perbesar

Rakyat Aceh

LANGSA (RA) – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Aceh, menilai pihak Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Aceh mempersulit importir.

Pasalnya, pihak Kanwil Bea Cukai Aceh telah menetapkan bea pajak masuk barang impor sangat mahal yaitu 14 Ringgit per doz, Selasa (17/12).

“Beberapa waktu lalu ada pelaku importir di Pelabuhan Langsa (Langsa Port-red) meng-import minuman kacang kedelai (soya) dengan bea pajak yang ditetapkan oleh Bea Cukai Langsa sebesar 7 Ringgit/kardus (doz-red).

Namun hal ini sangat berbeda dengan yang dialami oleh importir di Pelabuhan Krueng Geukuh, Lhokseumawe, mereka dipersulit dengan bea pajak yang tidak masuk akal, yaitu bea pajak 14 Ringgit/kardus, berdasarkan instruksi Kanwil Bea Cukai Aceh,” demikian dikatakan Wakil Ketua Umum Kadin Aceh Bidang Otonomi dan Kebijakan Publik, Nasruddin Abubakar Maun kepada Rakyat Aceh kemarin.

Menurutnya, kebijakan Kanwil Bea Cukai Aceh sangat keliru dan merugikan pelaku ekonomi di Aceh serta terindikasi ingin mematikan kegiatan export import di Aceh.

Seharusnya keberadaan bea cukai di Aceh untuk memberi kemudahan dan manfaat (nilai tambah) dalam kemajuan export import di Aceh bukan malah sebaliknya.

Ditegaskannya, harusnya mereka (Kanwil Bea Cukai-red) menghargai dan memahami bahwa di Aceh berlaku Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA). Jadi harus ada perlakuan khusus dalam kegiatan export import di Aceh, karena Aceh daerah otonom yang pelaku export importnya masih baru.

“Bukan malah menekan bea pajak yang tinggi, ini seakan-akan mengkonfirmasikan bahwa keberadaan Kanwil Bea Cukai Aceh terkesan hanya menjadi tempat ajang promosi jabatan untuk mendapatkan jabatan yang lebih tinggi lagi di Kementerian Keuangan Dirjen Bea dan Cukai Pusat,” ketus Nasruddin.

Karenanya, menyikapi perlakuan yang tidak menguntungkan bagi importir Aceh ini, maka Kadin Aceh yang di Ketuai H. Muzakkir Manaf, mendesak Menteri Keuangan dan Dirjen Bea dan Cukai Pusat untuk segera mengevaluasi kinerja Kanwil Bea dan Cukai Aceh.

“Bila keberadaan Kanwil Bea Cukai Aceh tidak memberi manfaat yang nyata untuk kemajuan ekonomi Aceh, lebih baik Kanwil Bea dan Cukai Aceh ditutup saja, diganti yang yang lain yang lebih bermamfaat,” demikian Nasruddin.

Sementara Kepala Bea Cukai Langsa, Muhammad Suhada didampingi Kasi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai dan Dukungan Teknis, Novan Utama dalam konfirmasinya kepada Rakyat Aceh mengatakan, terkait harga standar penentuan pajak barang importir yang masuk ke Kota Langsa, didasarkan pada harga invoice yang di ajukan oleh importir.

“Terkait standar penentuan pajak untuk barang importir didasarkan pada harga invoice yang diajukan oleh importir. Menyangkut minuman kemasan Soya yang masuk ke Palabuhan Langsa beberapa waktu lalu, penentuan harga untuk nilai kepabeanan 12 RM per Karton,” sebut Suhada.

Dijelaskannya, harga ini didasarkan pada harga invoice minuman sebesar 7,15 RM/Karton, setelah ditambah dengan biaya operasional, akhirnya kita melakukan nota pembetulan (notul) sehingga nilai kepabeanan barang yang kena pajak menjadi 12 RM per kartonnya.

Tambahnya, penentuan nilai kepabeanan barang importir tidak ditentukan oleh bea cukai, tapi ditentukan oleh nilai invoice atau nilai dasar barang importir ditambah dengan biaya operasional dan notul kepabeanan. “Jadi semakin besar harga invoice dan biaya operasional, maka makin besar nilai kepabeanan sebagai dasar pemberlakuan pajak,” demikian Suhada. (dai/slm)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Ratusan Tenaga Kesehatan R2 dan R3 Geruduk Kantor Bupati Bireuen

14 January 2025 - 18:13 WIB

Warga Desak Pj Bupati Bireuen Ganti Camat Pandrah

13 January 2025 - 17:19 WIB

Camat Pandrah Dukung Keuchik Pecat Aparatur Desa Meunasah Reudeup dengan Semena-mena

12 January 2025 - 16:45 WIB

Dua Calon Ketum BPC Hipmi Lhokseumawe Lolos Verifikasi

12 January 2025 - 15:38 WIB

Diduga Tak Transparan, Masyarakat Meunasah Reudeup Berhasil Desak Keuchik Mengundurkan Diri

11 January 2025 - 11:04 WIB

Tiga Calon Ketum BPC HIPMI Kota Lhokseumawe Siap Bertarung

8 January 2025 - 19:40 WIB

Trending di LHOKSEUMAWE