class="post-template-default single single-post postid-25087 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
Srikandi PLN UID Aceh dan PIKK Berbagi Kebahagiaan di Bulan Ramadhan Polres Bireuen Ungkap Tiga Kasus dan Amankan Empat Pelaku Owner PT Bir Ali Tour & Travel Raih Penghargaan Pin Emas Kamulyan Polres Bireuen Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Puting Beliung Porak-poranda 8 Rumah Warga Meulaboh

POLITIKA · 8 Jan 2020 07:39 WIB ·

Sidang Sengketa Partai Nanggroe Aceh Hakim Tolak Gugatan Irwandi


 Sidang Sengketa Partai Nanggroe Aceh Hakim Tolak Gugatan Irwandi Perbesar

Quote Kubu Irwandi
“Tidak ada pihak yang kalah dan menang. Namun menurut kita tidak ada penyelesaian. Namun kita kan lalukun kasasi ke MA. Karena ini perlu kita uji,”

BANDA ACEH (RA) – Pengadilan Negeri Banda Aceh menolak gugatan Ketua Umum DPP Partai Nanggroe Aceh (PNA) terhadap DPP PNA versi Kongres Luar Biasa versi Samsul Bahri alias Tiyong. Hal ini diputuskan majlis hakim di kantor setempat, Banda Aceh, Selasa (7/1).

Adapun persidangan dengan agenda pembacaan putusan tersebut diketuai Nendi Rusnedi SH, bersama dua hakim anggota, Mukhtar SH juga Eti Astuti SH. Hakim ketua membacakam putusan dengan isi menolak seluruh gugatan Irwandi Yusuf, namun menerima eksepsi dari para tergugat.

“Gugatan dari tergugat tidak dapat diterima sepenuhnya,” baca Nendi Rusnedi.
Dalam putusan tersebut, majelis hakim menyebutkan beberapa alasan gugatan terhadap ditolak, salah satunya karena dinilai terlalu prematur. Kepada para penggugat, bila keberatan atas putusan yang ada, dipersilahkan menempuh langkah hukum lainnya.

“Bila tidak puas terhadap hasil putusan ini, silahkan melakukan upaya hukum berikutnya dengan melakukan kasasi ke tingkat Mahkamah Agung (MA),” tutupnya
Menanggapi keputusan tersebut, pihak kuasa hukum kubu penggugat menilai tidak ada yang kalah dan menang atas putusan tersebut. Hanya saja, pihaknya akan menempuh langkah hukum lanjutan.

“Tidak ada pihak yang kalah dan menang. Namun menurut kita tidak ada penyelesaian. Namun kita kan lalukun kasasi ke MA. Karena ini perlu kita uji,” ujar Kuasa Hukum Irwandi, Haspani Rintonga. (icm/min)

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

PAN Banda Aceh Buka Pendaftaran Formatur untuk Ketua DPD

11 March 2025 - 23:32 WIB

Gaji Tenaga Kontrak di Aceh Cair Jelang Meugang, PUSDA Apresiasi Langkah Cepat Mualem dan Dek Fadh

27 February 2025 - 16:09 WIB

Puan Hadiri Retret Kepala Daerah di Akmil Magelang Pada Kamis Siang

27 February 2025 - 15:50 WIB

Presiden Prabowo: Persatuan Kunci Bangun Indonesia yang Adil dan Makmur

26 February 2025 - 14:03 WIB

Beredar Video, Hasto Ungkap Sebut Jokowi Jadi Biang Upaya Pelemahan KPK demi Bobby dan Gibran

23 February 2025 - 16:57 WIB

Fraksi Gerindra Sikap Pernyataan Ketua DPRA Terkait Penunjukan Plt Sekda Aceh 

22 February 2025 - 18:21 WIB

Trending di POLITIKA