MEUREUDU (RA) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya menerima pelimpahan berkas perkara narkoba seberat 24 Kilogram dari Badan Narkotika Nasioanal (BNN) Pusat.
Pada Kasus Narkoba seberat 24 Kilogram di Kecamatan Trienggadeng, Pidie Jaya, BNN Pusat menangkap tiga tersangka pada 12 Oktober 2019 lalu
Kepala Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, Mukhzan melalui Kasi Pidum, Aulia, SH Kamis (16/1) mengatakan, BNN Rabu (15/1) kemarin telah mengantar berkas tahap dua ke pihaknya.
“Kemarin (Rabu) sore, kami telah menerima berkas (tahap 2) dari BNN Pusat terkait 24 Kg sabu-sabu yang ditangkap pada 12 Oktober 2019 lalu di kawasan Kecamatan Trienggadeng,” sebut Aulia.
Dijelaskan, tiga tersangka ditangkap BNN dalam kasus tersebut adalah masing-masing berinisial AS, R dan MY. AS jelas Aulia merupakan warga berdomisili di Kecamatan Trienggadeng, pertama dibekuk BNN Pusat bersama barang bukti sebanyak 24 Kg sabu-sabu di rumahnya.
Dari penangkapan AS, kemudian ditangkap MY juga warga Pidie Jaya. Kemudian ditangkap tersangka R. Tersangka R merupakan warga Aceh Utara. AS orang suruhan MY dan MY adalah orang suruhan R. Dan R adalah yang berhubungan langsung dengan Amir yang saat ini menjadi DPO
“Barang tersebut dikirim dari Malaysia oleh Amir yang sekarang menjadi DPO,” terangnya.
“Ancamannya hukuman mati. Soal lokasi persidangan belum dapat saya beritahukan, karena ini kasus besar dan baru pertama di Pidie Jaya,” Demikian Aulia. (san/min)