LANGSA (RA) – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Langsa bersama perwakilan Pemko Langsa mendatangi Kantor Pertanahan Kota Langsa, Kamis (5/3).
Mereka terdiri dari Ketua DPRK Langsa Zulkifli Latief, Wakil Ketua II DPRK Langsa Ir Joni bersama Asisten I Pemko Langsa Suriyatno, M.AP dan Kabag Pemerintahan Khairul Ichsan.
Kedatangan itu bertujuan untuk mempertanyakan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Langsa Erwis, terkait status surat tanah lahan rel kereta Api yang diperuntukan untuk pelebaran jalan demi kepentingan umum.
Dimana selama ini, lahan rel KA yang dibangun jalan di Gampong Paya Bujok terhenti akibat tidak ada izin dari PT. Kereta Api Indonesia (KAI).
Joni menyampaikan, kenjungan mereka ke kantor pertanahan adalah untuk mempertanyakan status tanah bekas PT KAI yang akan di lakukan pelebaran jalan antara simpang comodore Birem Puntong ke pusat pasar Kota Langsa. Dari kunjungan itu diketahui bhawa Kantor Pertanahan Kota Langsa telah mengeluarkan sertifikat atas nama PT KAI untuk peruntukan sebagai jalan kering yang di pergunakan untuk kepentingan umum.
Artinya, Pemerintah Kota Langsa sudah dapat melaksanakan pembangunan dan pelebaran jalan pada jalur eks rel PT KAI yang menghubungkan simpang comodore sampai ke pusat pasar Kota Langsa.
“Jadi, tidak ada alasan lagi terkait status tanah PT KAI yang menghambat pembangunan, Pemko Langsa sudah bisa melakukan pelebaran jalan tersebut demi kepentingan masyarakat,” sebut Joni seraya menambahkan, untuk aset PT KAI lainnya yang diperuntukan membangun ruang terbuka hijau (RTH), DPR Langsa dan Pemko Langsa akan bekerjasama untuk mendorong pembebasan lahan tersebut. (dai/slm)