class="post-template-default single single-post postid-27380 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
Bupati Pidie Jaya Terpilih Ajak SKPK Bekerja Hilangkan Stigma Daerah Termiskin Stok Beras Bulog Lhokseumawe Cukup 3 Bulan Kedepan PUPR Aceh Barat Dukung Rencana Membuka Kembali PDAM Tirta Meulaboh Presiden Prabowo Harus Merdekakan Palestina Polisi Didesak Ungkap Tuntas Kasus Perbudakan ABK Aceh di Kapal Ikan Asing

NASIONAL · 16 Mar 2020 04:06 WIB ·

Kunjungan Bagi Tahanan Mulai Dibatasi


 Mobil Avanza yang ditumpangi Juragan saat keluar dari Rutan Calang untuk dipindahkan ke Lapas Meulaboh, Kamis (22/8). (hendra/rakyat aceh) Perbesar

Mobil Avanza yang ditumpangi Juragan saat keluar dari Rutan Calang untuk dipindahkan ke Lapas Meulaboh, Kamis (22/8). (hendra/rakyat aceh)

BANDA ACEH (RA) – Mewabahnya virus korona di Indonesia membuat sejumlah lembaga negara dan kementerian mengambil upaya preventif untuk menganyisipasi penyabaran virus korona. Hal ini pun dilakukan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Khusus Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan) dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) untuk waspada atas Covid-19.

Pelaksana tugas (Plt) Dirjen PAS Nugroho menyampaikan upaya itu dengan membatasi kunjungan bagi tahanan. Terlebih khusus tahanan anak ditiadakan kunjungan sampai batas waktu yang tidak ditentukan. “Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, yang akan meniadakan kunjungan keluarga bagi penghuni Lapas, Rutan dan LPKA terhitung dari 18-31 Maret. Sebagai langkah mencegah penyebaran virus korona,” kata Nugroho dalam keterangannya, Senin (16/3).

Nugroho menuturkan, Ditjen PAS juga telah membuat instruksi khusus menghadapi kondisi terkini. Hal yang dilakukan adalah pencegahan, penanganan, pengendalian dan pemulihan. “Kami telah mengeluarkan draft Instruksi Menteri tentang pencegahan, penanganan, pengendalian dan pemulihan penyebaran Covid-19 virus korona di Lapas, Rutan dan LPKA,” ujar Nugroho.

Selain itu, Ditjen PAS pun telah menetapkan status pada Lapas, Rutan dan LPKA. Hal ini merujuk pada empat kondisi tersebut, yakni zona kuning dan merah. Menurutnya, status zona kuning adalah kondisi di daerah tersebut melakukan tindakan pencegahan dan penanganan.

Hal yang dilakukan seperti sosialisasi, penyemprotan disinfektan, penyediaaan sarana-sarana deteksi seperti pengukur suhu tubuh, penyediaan sarana cuci tangan dengan sabun dan hand sanitizer. “Pada zona kuning juga melakukan identifikasi dengan memastikan kondisi kesehatan pegawai, tahanan, warga binaan pemasyarakatan, atau narapidana dewasa dan anak yang memiliki suhu tubuh di bawah 37,5 derajat celcius,” ujar Nugroho.

Sedangkan status Lapas, Rutan dan LPKA disebut sudah berada di zona merah. Kondisi di daerah tersebut melakukan tindakan pengendalian dan pemulihan. Untuk mengantisipasi zona merah, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tentang status darurat Covid -19 di wilayah atau daerah masing-masing,” pungkasnya. (jpg)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

BUMN Bergerak Dukung Percepatan Makan Bergizi Gratis

22 January 2025 - 16:48 WIB

Personel Polres Puncak Jaya gugur ditembak KKB di Papua

22 January 2025 - 14:06 WIB

Pemerintah: MBG Disediakan Merata untuk Semua Anak Indonesia

21 January 2025 - 14:23 WIB

Lagi, Usai Makan Bergizi Gratis Siswa Selipkan Surat ke Presiden

19 January 2025 - 15:21 WIB

Bung Towel Lapor Polisi, Anaknya Diancam Diculik

19 January 2025 - 15:20 WIB

Gencatan Senjata Disepakati, Rumah Zakat Rencanakan Penambahan Pendistribusian Bantuan

18 January 2025 - 21:03 WIB

Trending di NASIONAL