BANDA ACEH (RA) – Mewabahnya virus korona di Indonesia membuat sejumlah lembaga negara dan kementerian mengambil upaya preventif untuk menganyisipasi penyabaran virus korona. Hal ini pun dilakukan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Khusus Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan) dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) untuk waspada atas Covid-19.
Pelaksana tugas (Plt) Dirjen PAS Nugroho menyampaikan upaya itu dengan membatasi kunjungan bagi tahanan. Terlebih khusus tahanan anak ditiadakan kunjungan sampai batas waktu yang tidak ditentukan. “Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, yang akan meniadakan kunjungan keluarga bagi penghuni Lapas, Rutan dan LPKA terhitung dari 18-31 Maret. Sebagai langkah mencegah penyebaran virus korona,” kata Nugroho dalam keterangannya, Senin (16/3).
Nugroho menuturkan, Ditjen PAS juga telah membuat instruksi khusus menghadapi kondisi terkini. Hal yang dilakukan adalah pencegahan, penanganan, pengendalian dan pemulihan. “Kami telah mengeluarkan draft Instruksi Menteri tentang pencegahan, penanganan, pengendalian dan pemulihan penyebaran Covid-19 virus korona di Lapas, Rutan dan LPKA,” ujar Nugroho.
Selain itu, Ditjen PAS pun telah menetapkan status pada Lapas, Rutan dan LPKA. Hal ini merujuk pada empat kondisi tersebut, yakni zona kuning dan merah. Menurutnya, status zona kuning adalah kondisi di daerah tersebut melakukan tindakan pencegahan dan penanganan.
Hal yang dilakukan seperti sosialisasi, penyemprotan disinfektan, penyediaaan sarana-sarana deteksi seperti pengukur suhu tubuh, penyediaan sarana cuci tangan dengan sabun dan hand sanitizer. “Pada zona kuning juga melakukan identifikasi dengan memastikan kondisi kesehatan pegawai, tahanan, warga binaan pemasyarakatan, atau narapidana dewasa dan anak yang memiliki suhu tubuh di bawah 37,5 derajat celcius,” ujar Nugroho.
Sedangkan status Lapas, Rutan dan LPKA disebut sudah berada di zona merah. Kondisi di daerah tersebut melakukan tindakan pengendalian dan pemulihan. Untuk mengantisipasi zona merah, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tentang status darurat Covid -19 di wilayah atau daerah masing-masing,” pungkasnya. (jpg)