MEUREUDU (RA) – BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh menyerahkan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya terhadap 10 Badan Usaha di kabupaten tersebut yang tidak patuh mendaftarkan pekerjanya ke dalam Program JKN-KIS maupun yang tidak patuh dalam membayar iuran JKN-KIS.
“10 badan usaha yang di SKK kan ini terdiri dari badan usaha yang tidak patuh dalam membayar iuran berjumlah 1 badan usaha dan 9 badan usaha lainnya tidak patuh dalam mendaftar pekerjanya,” ucap Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh Neni Fajar pada Rabu (13/5) di Kantor Kejari Pidie Jaya pada kegiatan Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Semester I Tahun 2020.
Ia menambahkan, sebelum upaya SKK ini dilaksanakan, BPJS Kesehatan telah melakukan upaya persuasif dengan cara memberikan sosialisasi dan pemeriksaan bersama dengan stakeholder lainnya kepada badan usaha yang tidak patuh namun hal tersebut belum membuat badan usaha tersebut patuh sehingga dengan adanya SKK ini nantinya ia berharap pihak JPN akan menindak lanjuti 10 badan usaha tersebut.
Untuk diketahui, sebagai kabupaten yang baru dimekarkan pada tahun 2007, dari 127 badan usaha di Kabupaten Pidie Jaya yang telah terdaftar ke BPJS Kesehatan berjumlah 21 badan usaha dengan jumlah pekerja sebanyak 353 pekerja, sedangkan yang belum terdaftar berjumlah 106 badan usaha dengan potensi pekerja sebanyak 500 pekerja.
Sementara itu Kepala Kejari Pidie Jaya, Mukhzan mengatakan sangat mengapresiasi SKK dari BPJS Kesehatan karena merupakan salah satu bentuk implementasi MoU yang telah disepakati dengan BPJS Kesehatan dalam penanganan masalah Perdata dan Tata Usaha Negara.
“JPN siap untuk menindak lanjuti SKK yang telah diberikan dengan akan memanggil 10 badan usaha yang tidak patuh tersebut karena kewajiban badan usaha untuk mendaftar merupakan perintah undang-undang yang semata-mata untuk kesejahteraan pekerja sehingga dapat meningkatkan taraf hidup pekerja khususnya dalam bidang kesehatan,” katanya.
Disisi lain ia berharap adanya sinkronisasi data lintas sektor yang terlibat seperti data pekerja dengan data penduduk serta data BPJS Kesehatan agar bagi masyarakat yang berstatus pekerja di badan usaha tidak lagi mendaftar sebagai Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) seperti yang selama ini terjadi sehingga Program JKA tersebut lebih tepat sasaran.(rq)