class="post-template-default single single-post postid-30428 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
Pj Keuchik Belum Dicopot, Kisruh Tumpok Teungoh Belum Berakhir Ilmuwan Berhasil Kembangkan Otak Simpanse Tercanggih Ratusan Tenaga Non-ASN Desak Diangkat P3K Penuh Waktu DPR Aceh Segera Panggil BKA PNL dan PGE Sepakat Pengembangan SDM Migas Unggul Pj Wali Kota dan Kapolres Lhokseumawe Ikut Vicon Rakor Ketahanan Pangan 2025

DAERAH · 18 May 2020 06:51 WIB ·

MA Batalkan Badan Hukum YDBU Versi Mantan Kakankemenag Langsa


 Kuasa Hukum YDBU Langsa, Agam Iskranen Sandan, SH Perbesar

Kuasa Hukum YDBU Langsa, Agam Iskranen Sandan, SH

LANGSA (RA) – Mahkamah Agung (MA) membatalkan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM RI No. AHU-0010455.AH.01.04 tentang pengesahan badan hukum Yayasan Dayah Bustanul Ulum (YDBU) pimpinan mantan Kepala Kantor Kemenang Langsa, Faisal Hasan.

Pembatalan badan hukum YDBU tandingan ini didasarkan pada permohonan kasasi dengan nomor register : 68 K/TUN/2020 yang diajukan oleh YDBU Langsa sah dibawah pimpinan Dr. Amiruddin Yahya Azzawiy, MA, pasca putusan Pengadilan Negeri Langsa.

“Putusan ini dapat diakses pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Mahkamah Agung RI, dimana dalam amar putusannya MA menerima kasasi yang diajukan YDBU Langsa yang dipimpin oleh Dr. Amiruddin Yahya Azzawiy, MA.

Maka dengan demikian jelas bahwa YDBU Langsa hanya satu yaitu dibawah pimpinan Dr. Amiruddin Yahya Azzawiy, MA,” kata kuasa hukum YDBU Langsa, Agam Iskranen Sandan, SH, kepada Rakyat Aceh, Minggu (17/5).

Dijelaskan, berdasarkan kasasi mereka sampaikan, Mahkamah Agung menyatakan batal dan memerintahkan wajib cabut objek sengketa, yaitu; SK Menteri Hukum dan HAM RI tentang pengesahan Badan Hukum Yayasan Dayah Bustanul Ulum tandingan yang diketuai Faisal Hasan.

Lanjutnya, sebagai konsekuensi dari putusan Mahkamah Agung tersebut, maka Yayasan Dayah Bustanul Ulum tandingan dengan ketua Faisal Hasan yang dibuat dihadapan notaris Anisa Rahmah Karim, SH, M.Kn tidak lagi memiliki Badan Hukum.

“Setelah dibatalkan badan hukum, maka secara otomatis YDBU versi Faisa Hasan cs, tidak memiliki legal standing dan tidak dapat mengatasnamakan yayasan dalam berbagai hal, termasuk tidak dapat melakukan tindakan Hukum apapun di Wilayah Hukum Negara Republik Indonesia,” demikian tegas Agam.

Sebelumnya, atas penerbitan badan hukum YDBU tandingan ini, YDBU Langsa dibawah pimpinan Dr. Amiruddin Yahya Azzawiy, MA secara resmi telah melaporkan mantan Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenang) Langsa yang saat ini telah pensiun dari PNS, Faisal Hasan bersama koleganya ke Polda Aceh.

“Pelaporan ini kita lakukan terkait dugaan tindak pidana pemalsuan akta milik Yayasan Dayah Bustanul Ulum Langsa oleh Faisal Hasan bersama koleganya untuk pendirian yayasan tandingan pada 2018 lalu di salah satu notaris di Kota Langsa. Dimana saat ini perkara tersebut sedang dalam penyidikan penyidik Polda Aceh.” Pungkasnya. (dai/slm)

Artikel ini telah dibaca 23 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

PIM Catat 47.890.368 Jam Kerja Selamat

15 January 2025 - 15:50 WIB

PIM Catat 47.890.368 Jam Kerja Selamat

15 January 2025 - 15:43 WIB

PNL dan PGE Sepakat Pengembangan SDM Migas Unggul

15 January 2025 - 10:19 WIB

Pj Wali Kota dan Kapolres Lhokseumawe Ikut Vicon Rakor Ketahanan Pangan 2025

14 January 2025 - 19:31 WIB

Ratusan Tenaga Kesehatan R2 dan R3 Geruduk Kantor Bupati Bireuen

14 January 2025 - 18:13 WIB

Kumpulkan 111 K antung Darah dari Kolaborasi Kyriad Muraya Hotel Aceh & Rindam PD Iskandar Muda

14 January 2025 - 16:20 WIB

Trending di DAERAH