class="post-template-default single single-post postid-31010 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
Pj Keuchik Belum Dicopot, Kisruh Tumpok Teungoh Belum Berakhir Ilmuwan Berhasil Kembangkan Otak Simpanse Tercanggih Ratusan Tenaga Non-ASN Desak Diangkat P3K Penuh Waktu DPR Aceh Segera Panggil BKA PNL dan PGE Sepakat Pengembangan SDM Migas Unggul Pj Wali Kota dan Kapolres Lhokseumawe Ikut Vicon Rakor Ketahanan Pangan 2025

UTAMA · 31 May 2020 22:40 WIB ·

Polisi Tangkap Pelaku Ilegal Logging


 Polisi Tangkap Pelaku Ilegal Logging Perbesar

BLANGPIDIE (RA) – Jajaran Polres Abdya yang tergabung dalam Team Resmob Sat Reskrim Polres setempat berhasil mengamankan seorang warga Desa Ie Mirah Kecamatan Babahrot, Kabupaten setempag yang diduga memiliki dan menyimpan kayu hasil dari perambahan hutan atau ilegal logging.

Kapolres Abdya AKBP Muhammad Nasution, SIK dalam siaran pers-nya Minggu (31/5) menyebutkan, penangkapan tersebut dilakukan oleh Team Resmob Sat Reskrim yang dipimpin oleh Kasat Res AKP. Erjan Dasmi, STP pada Kamis tanggal 28 Mei 2020 kemarin sekira pukul 02.00 wib.

“Pada hari Kamis tgl 28 mei 2020 pkl 02.00 Wib, kemarin, anggota kita berhasil mengamankan seorang laki- laki atas nama JD (51) di rumahnya yang beralamat di Desa Ie Mirah Kecamatan Babahrot, dikarenakan tertangkap tangan memiliki, menguasai dan menyimpan kayu yang mana diduga kuat hasil dari perambahan hutan atau ilegal loging. Barang Bukti​ (BB) kayu yang kita dapatkan lebih kurang 17 m³ dengan jenis kayu meurante dan kayu seumantok,”katanya.

Untuk selanjutnya kata Kapolres, pihaknya melengkapi mindik, melakukan pemeriksaan baik terhadap terduga maupun saksi-saksi lainnya dan melakukan pemeriksaan terhadap ahli (BKPH Blangpidie KPH Wil. V Gayo Lues) serta mengirim BP (berkas perkara) dan menyerahkan tersangka serta BB.

“Atas perbuatannya, tersangka diancam pasal 83 ayat (1) huruf b yo 87 ayat (1) huruf b dan c undang-undang no. 18 tahun 2013, tentang pencehahan dan perusakan hutan. Dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun penjara serta pidana denda paling sedikit 500 juta dan paling banyak 2,5 miliar,”pungkasnya. (mat)

 

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

KPIA Silaturahmi ke Wali Nanggroe Aceh

15 January 2025 - 21:52 WIB

Pj Keuchik Belum Dicopot, Kisruh Tumpok Teungoh Belum Berakhir

15 January 2025 - 20:01 WIB

Ketua DPRA Serahkan Berkas Pengesahan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih ke Wamendagri

15 January 2025 - 18:13 WIB

Ketua KIP Aceh Bertemu Wamendagri

15 January 2025 - 18:07 WIB

Tenaga Non-ASN Pemerintah Aceh Desak Kepastian Pengangkatan sebagai PPPK Penuh Waktu

14 January 2025 - 16:37 WIB

Tenaga Non ASN R2 dan R3 Demo Kantor Bupati Aceh Utara, Tuntut Diangkat PPPK Penuh Waktu

14 January 2025 - 09:16 WIB

Trending di LHOKSEUMAWE