ACEH TAMIANG (RA) – Wakil Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Aceh, Dyah Erti Idawati meminta Pemerintah Aceh Tamiang lebih mengutamakan upaya preventif bila mendapatkan masyarakat positif terjangkit virus corona dengan status Orang Tanpa Gejala (OTG).
Dyah menjelaskan, pasien OTG bisa diisolasi mandiri di rumah atau lebih amannya di ruang isolasi yang telah disediakan oleh Pemda Aceh Tamiang.
“Kalau ditemukan hasil tes ada pasien positif sebisa mungkin harus mau isolasi yang sifatnya “dipenjara” sebentar. Karena kalau nanti sempat menyebar, tidak memungkinkan lagi ruang isolasi kita untuk menampung melakukan pencegahan,” kata Dyah Erty saat meninjau ruang isolasi Covid-19 di RSUD Aceh Tamiang, Jumat (5/6).
Selain meninjau RSUD Aceh Tamiang, Dyah Erti juga mengunjungi RSUD Langsa guna melihat kesiapan rumah sakit untuk dapat menerima pasien Covid-19 sekaligus menyerahkan Alat Pelindung Diri (APD), Jum’at, (05/06).
Bantuan APD diterima langsung oleh Direktur RSUD Langsa, dr Fardhiyani di halaman IGD Covid 19. Dan peralatan medis yang diserahkan diantaranya 40 rapid test, 1000 masker dan 100 pelindung. Dyah juga menyempatkan diri meninjau ruang IGD Covid-19.
Saat di RSUD Aceh Tamiang, Istri Plt Gubernur Aceh ini mengingatkan agar jangan sampai terjadi seperti di daerah lain, ada OTG Covid-19 tapi tetap berinteraksi di tengah masyarakat, karena informasi tentang OTG di Aceh masih sangat tertutup sekali.
Menurutnya, yang paling mengetahui kasus Covid-19 ini adalah tim medis. Jangan sampai ada OTG yang berkeliaran, sehingga yang nanti susah tim medis juga kalau sempat virus itu menyebar.
“Biarlah kita capek sedikit dengan melakukan rapid test dan swab di posko pemeriksaan. Cara preventif lebih baik, kalau sudah bayak kasus positif kita engga akan sanggup, karena pelayanan terbatas,” ujarnya yang turut didampingi anggota DPRA Nora Idah Nita, Kadis Kesehatan Aceh, dr Hanif, Bupati Mursil, Direktur RSUD dr Dedi Syah dan Kadis Kesehatan Atam, Ibnu Azis.
Terkait sebagian daerah Aceh status zona merah, Dyah memaparkan, arahan-arahan yang sudah disarankan atau dihimbau oleh pemerintah pusat itu harus selalu dimonitor bagaimana berjalannya baik di kota dan kabupaten.
“Khusus untuk Aceh Tamiang mungkin kita memberi tanda highlight (menyoroti) lebih karena merupakan pintu masuk ke Provinsi Aceh yang tentunya segala sesuatu itu harus kita perketat di perbatasan,” tukasnya.
Sebelum melihat ruang isolasi Covid, Dyah menyerahkan bantuan 1000 masker untuk petugas medis di RSUD Aceh Tamiang dan juga membagikan 200 paket sembako kepada masyarakat.
Kadis Kesehatan Aceh, dr Hanif kepada Rakyat Aceh membenarkan Aceh Tamiang salah satu daerah zona merah Covid di Aceh. Namun ia belum tahu apa kriterianya yang membuat kabupaten ujung timur Aceh itu masuk zona merah.
“Namun perlakukan protokol kesehatan Covid-19 tetap sama di daerah zona hijau maupun merah. Masyarakat tetap harus patuhi protokol Covid,” imbaunya.
Menurutnya penetapan sejumlah daerah di Aceh masuk zona merah dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Gubernur Aceh hanya meneruskan melalui surat edaran yang sifaynya masih bisa di evaluasi.
“Justru dengan zona merah kita masih bisa menerapkan aturan yang lebih keras, kalau zona hijau mungkin sudah agak lunak,” tuturnya.
Kadis Kesehatan Aceh Tamiang Ibnu Azis menambahkan, jumlah ruang isolasi yang disiapkan di RSUD Aceh Tamiang ada delapan ruangan. Jika masih dibutuhkan masih ada ruang isolasi tambahan yang bisa digunakan yakni, GOR dan Kantor SKB Aceh Tamiang. Namun sejauh ini seluruh ruang isolasi kosong tidak ada pasien ODP, PDP maupun OTG Covid-19 yang dirawat.
“Di Aceh Tamiang hanya ada 1 pasien positif hasil swab dan hari ini sudah berakhir masa isolasi mandiri di rumahnya,” ujar Azis.
Berdasarkan surat edaran Gubernur Aceh Nomor: 440/7810 tentang penerapan masyarakat produktif dan aman Covid-19 pada kriteria “zona merah” dan “zona hijau” yang dikeluarkan tanggal 2 Juni 2010, ada sembilan kabupaten/kota di provinsi Aceh termasuk Kabupaten Aceh Tamiang ditetapkan sebagai “zona merah”.
Kesembilan daerah itu masing-masing Banda Aceh, Pidie, Simeulue, Aceh Barat Daya, Aceh Tamiang, Lhokseumawe, Bener Meriah, Gayo Lues, dan Aceh Utara.
Sementara 14 kabupaten/kota berstatus zona hijau terdiri atas, Pidie Jaya (Pijay), Aceh Singkil, Bireuen, Aceh Jaya, Nagan Raya, Subulussalam, Aceh Tenggara, Aceh Tengah, Aceh Barat, Aceh Selatan, Sabang, Langsa, Aceh Timur, dan Aceh Besar. (urd/ris/ra).