Harianrakyataceh.com – Pusat perbelanjaan atau mal akan mulai dibuka pada 15 Juni 2020 mendatang. Hal tersebut sesuai dengan surat edaran dari Menkes dan dari Menperdag serta terbitnya Pergub No: 51/2020 dan juga keputusan Gubernur No : 563/2020.
Ketua Asosiasi Persatuan Pusat Belanja DKI Jakarta Ellen Hidayat menyampaikan, ada pembatasan kapasitas pengunjung menjadi 50 persen pada saat masa transisi tahap pertama ini. Pembatasan ini terutamanya untuk menjaga kesehatan publik bisa diterima dengan baik oleh para pengelola pusat belanja, karena dengan adanya masa transisi ini diharapkan covid -19 di DKI segera dapat turun.
“Jadi, atas dasar itu kami bisa mengerti atas keputusan pemerintah,” ujarnya dalam pesan singkatnya kepada JawaPos.com, Minggu (7/6).
Adapun cara pelaksanaannya, Ellen menjelaskan, padamumnya pusat belanja juga mempunyai peralatan head-count. Para Resto Dine-In dan food court juga menata kembali kapasitas meja kursinya agar menjadi 50 persen.
Selain itu, pengelola mal juga memiliki team pengendali covid-19 serta tim keamanan yang akan membantu mengawasi kepadatan atau traffic pengunjung serta kewajiban pengunjung terhadap protokol kesehatan yang disyaratkan.
“Juga bertugas mengurai antrean bilamana ada,” tutupnya.
Editor : Nurul Adriyana Salbiah
Reporter : Romys Binekasri