class="post-template-default single single-post postid-31372 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
PNL dan PGE Sepakat Pengembangan SDM Migas Unggul Pj Wali Kota dan Kapolres Lhokseumawe Ikut Vicon Rakor Ketahanan Pangan 2025 Ratusan Tenaga Kesehatan R2 dan R3 Geruduk Kantor Bupati Bireuen Pj. Bupati Aceh Barat Menang Kasasi di Mahkamah Agung melawan PT Gading Bhakti Sales Dibekuk Polisi di Banda Aceh, Ini Kasusnya

UTAMA · 8 Jun 2020 08:18 WIB ·

Polres Pidie Jaya Tangkap Oknum ASN Pelaku Illegal Logging


 Kasat reskrim polres Pidie Jaya, Iptu Dedy Miswar, didampingi sejumlah anggotanya memperlihatkan sejumlah BB (Barang Bukti) kayu illegal logging ditemukan di gampong Blang Sukon, Bandar Baru Pidie Jaya, dan kawasan pergunungan Alue Ngue, Senin, (8/6), Rakyat Aceh/Amrizal Arnida. Perbesar

Kasat reskrim polres Pidie Jaya, Iptu Dedy Miswar, didampingi sejumlah anggotanya memperlihatkan sejumlah BB (Barang Bukti) kayu illegal logging ditemukan di gampong Blang Sukon, Bandar Baru Pidie Jaya, dan kawasan pergunungan Alue Ngue, Senin, (8/6), Rakyat Aceh/Amrizal Arnida.

MEUREUDU (RA) – Polres Pidie Jaya menangkap seorang pelaku ilegal logging di Gampong Blang Sukon, Bandar Baru, Pidie Jaya, Minggu, (7/6) sekitar pukul 07.00 WIB.

Pelaku yang diamankan berinisial ZN bin Ar (40), yang merupakan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN). Bersama ZN, polisi mengamankan barang bukti 58 batang kayu dan truk penganggkut.

sejumlah barang Bukti kayu illegal logging ditemukan di Gampong Blang Sukon, Bandar Baru Pidie Jaya, dan kawasan pergunungan Alue Ngue, Senin, (8/6), Rakyat Aceh/Amrizal Arnida.

Bersarakan informasi dari Kapolres Pidie Jaya, AKBP Musbag Ni’am, melalui Kasatreskrim Pidie Jaya, Iptu Dedi Miswar, kepada Rakyat Aceh di ruang kerjanya, Senin (8/6) menyampaikan kronologis penangkapan terhadap oknum ASN tersebut.

Disampaikan, pada hari Minggu,(7/6), sekitar pukul 07.00 WIB, Berdasarkan informasi dari masyarakat yang bahwa adanya satu unit mobil jenis cold diesel, warna kuning dengan Nopol BL 8646 PB, sedang mengangkut kayu.

Selanjutnya Unit II Tipiter bersama dengan anggota opsal sat reskrim Polres Pidie Jaya berangkat ke Tempat Kajadian Perkara di Gampong Blang Sukon, Bandar Baru, Pidie Jaya dan sesampai di tempat tersebut petugas menemukan satu unit mobil colt diesel yang memuat kayu bulat yang dikemudikan oleh  ZN bin AR, selanjutnya tersangka bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Pidie Jaya,

Selanjutnya pada hari itu juga sekitar pukul 14.00 WIB, Unit II Tipiter bersama dengan anggota opsal sat reskrim polres Pidie Jaya yang dipimpin langsung oleh kasat reskrim Iptu Dedy Miswar, melakukan penyisiran terkait illegal logging  dan petugas kembali menemukan kayu hutan tanpa diketahui pemiliknya jenis sembarang sebanyak 46 batang dengan panjang 4 meter bertempat di pergunungan Alue Ngue, selanjutnya barang bukti tersebut dilakukan penyitaan dan dibawa ke polres Pidie Jaya, sementara untuk tersangka dalam kasus pengembangan tersebut masih dalam penyelidikan.

“Sementara pasal yang dilanggar yaitu Pasal  83 ayat (1) huruf b undang – undang RI 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1e KUHPidana,”, ungkap Dedi Miswar sembari mengatakan himbauan kepada masyarakat luas untuk menjaga hutan agar jangan melakukan illegal logging. (amz)

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Tenaga Non-ASN Pemerintah Aceh Desak Kepastian Pengangkatan sebagai PPPK Penuh Waktu

14 January 2025 - 16:37 WIB

Tenaga Non ASN R2 dan R3 Demo Kantor Bupati Aceh Utara, Tuntut Diangkat PPPK Penuh Waktu

14 January 2025 - 09:16 WIB

PGRI Aceh akan Laksanakan Konferensi Provinsi

13 January 2025 - 19:09 WIB

Pemerintah Aceh Tegaskan Komitmen Penanganan Banjir Secara Komprehensif

13 January 2025 - 17:50 WIB

DPRK Aceh Besar Gelar Paripurna Hasil Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

13 January 2025 - 17:41 WIB

Disdukcapil Kekosongan Kertas HVS, YARA Serahkan Sumbangan

13 January 2025 - 16:45 WIB

Trending di UTAMA