class="post-template-default single single-post postid-31538 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
Sayuti Siap Rangkul Paslon Walikota-Wakil Walikota Tidak Terpilih Anggaran Pidie Jaya 2025 Hilang Rp 45,8 miliar KIP Tetapkan Walikota-Wakil Walikota Lhokseumawe Terpilih Sayuti-Husaini Helikopter Terbakar di Bentong, Malaysia, 1 Petugas Lapangan Meninggal BKN Pangkas Anggaran BBM Hingga Daya Listrik

METROPOLIS · 11 Jun 2020 09:33 WIB ·

Pastikan Akurasi Iuran, BPJS Kesehatan Adakan Rekonsiliasi Bersama Pemkab Aceh Besar


 BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh rekonsiliasi data dan Iuran Jaminan Kesehatan PNS Daerah Triwulan I, Kamis (11/6) di Aceh Besar. Foto IST Perbesar

BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh rekonsiliasi data dan Iuran Jaminan Kesehatan PNS Daerah Triwulan I, Kamis (11/6) di Aceh Besar. Foto IST

ACEH BESAR (RA) – Untuk menjaga keakurasian iuran tersebut, BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh mengadakan Rekonsiliasi Data dan Iuran Jaminan Kesehatan PNS Daerah Triwulan Iyang dihadiri oleh Sekda Kabupaten Aceh Besar, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD)Kabupaten Aceh Besar serta jajarannya, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Aceh Besar, pada Kamis (11/6) di Aceh Besar.

“Fokus kegiatan pada hari ini adalah untuk menyamakan persepsi mengenai dasar perhitungan iuran jaminan kesehatan sesuai dengan ketentuan Perpres 75/2019 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/471/SJ serta mendapatkan data kepesertaan PNS dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil (PPNPN) paling akurat yang dapat dijadikan bahan pemutakhiran data masterfile kepesertaan,” kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh, Neni Fajar dalam sambutannya.

Ia mengungkapkan bahwa terjadinya perubahan komponen dalam perhitungan iuran bagi PNS berdasarkan Perpres 75/2019 dimana sebelumnya komponen perhitungan iuran hanya pada komponen gaji pokok dan tunjangan keluarga maka dengan adanya perubahan peraturan presiden tersebut komponen perhitungan terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan profesi dan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan bagi PNS Daerah.

“Setelah data PNS Kabupaten Aceh Besar dilakukan pencocokan dengan data yang ada di masterfile BPJS Kesehatan, diperoleh hasil bahwa perhitungan iuran jaminan kesehatan bagi PNS belum mengikuti Perpres 75/2019 dengan komponen yang baru karena belum termasuk perhitungan untuk tunjangan profesi seperti jasa medis dan sertifikasi guru,” ungkapnya.

Lanjutnya, hal lain yang berubah berdasarkan Perpres 75/2019 yaitu persentase perhitungan iuran jaminan kesehatan bagi PNS Daerah yang sebelumnya 3% dibayarkan oleh pemberi kerja dalam hal ini Pemerintah Daerah dan 2% nya dari gaji PNS, berubah menjadi 4% dibayarkan oleh Pemerintah Daerah dan 1% nya dari gaji PNS dengan total tetap 5% yang dibayarkan ke BPJS Kesehatan.

“Berdasarkan monitoring penerimaan iuran Pemda 4% dari bulan Januari-Mei 2020 terdapat kekurangan bayar sekitar 5 jutaan, maka dari itu kegiatan rekonsiliasi ini menjadi penting dilaksanakan agar para pihak mengetahui kekurangan dan ketidakcocokan data maka dapat segera diatasi,” ucapnya.

Sementara itu Sekretaris Daerah Aceh Besar, Iskandar menyampaikan akan segera menindaklanjuti perhitungan iuran jaminan kesehatan PNS Daerah yang belum sesuai dengan komponen terbaru yang ada di Perpres 75/2019.

“Agar Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Aceh Besar dapat mengontrol perhitungan tersebut sesuai dengan komponen yang berlaku sehingga iuran yang dibayarkan kepada BPJS Kesehatan menjadi tepat jumlah,” katanya.

Disisi lain ia mengatakan, berdasarkan data yang dipaparkan oleh BPJS Kesehatan, dari data PNS di Aceh Besar yang berjumlah 6.554, yang terdaftar di BPJS Kesehatan berjumlah 6.193 artinya masih ada beberapa PNS yang belum terdaftar di BPJS Kesehatan. Maka dari itu, kepada Kepala BKPSDM Aceh Besar untuk dapat melakukan pencocokan kembali data tersebut.(rq)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Kunjungi Rumah Singgah BFLF, Wagub Aceh Terpilih Fadhullah: Terimakasih Pak Michael

6 February 2025 - 14:14 WIB

ISBI Aceh dan Pemkab Aceh Timur Sepakat Kolaborasi Pendidikan Seni Budaya Bersama

5 February 2025 - 09:40 WIB

Fakhruddin Terpilih sebagai Ketua MKKS SMP Aceh Besar periode 2025-2028

4 February 2025 - 16:48 WIB

Sidang Mesum Sesama Jenis Pasangan Gay Terancam 100 Kali Cambuk

4 February 2025 - 14:22 WIB

Keuchik Aceh Tuntut Masa Jabatan 8 Tahun

4 February 2025 - 14:17 WIB

Ketua DPRK Aceh Besar Abdul Muchti: Jaga Kondusivitas Untuk Aceh Besar yang Lebih Baik Apresiasi Langkah Taktis Eksekutif Membuat APBK On The Track Kembali

4 February 2025 - 12:13 WIB

Trending di METROPOLIS